Warga Barabaraya Menolak Penggusuran Ricu di Pengadilan Makassar

Makassar Media Duta Onlin,- - Suasana sidang putusan terkait sengketa lahan Bara-baraya ricu . Warga yang berunjuk rasa depan gedung pengadilan terlibat aksi saling dorong dengan polisi.

Sidang putusan atas kepastian kepemilikan lahan itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juni 2023.

Dari pantauan wartawan, ada ratusan personel polisi yang berjaga di lokasi kejadian. Kantor pengadilan juga dikelilingi kawat berduri.

Di luar gedung, ada puluhan warga yang menggelar aksi unjuk rasa. Kericuhan sempat terjadi saat warga hendak membakar ban.

Polisi kemudian merebut ban tersebut dan membuangnya. Warga yang emosi terlibat adu mulut dan aksi saling dorong tak terelakkan.

Puluhan perempuan yang ikut unjuk rasa pun didorong hingga menangis histeris. Mereka menilai pengadilan tak berpihak ke masyarakat.

Kuasa Hukum Warga, Ridwan, mengatakan pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali oleh warga. Hal tersebut menciderai proses demokrasi hukum di Indonesia.

"Pada intinya gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan oleh warga ditolak. Kami menilai putusan ini tidak objektif," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya mempersoalkan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana).

Warga menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo seluas 3.517 meter persegi dan 960 meter persegi itu diokupasi Asrama TNI-AD. Padahal lahan ini bukanlah wilayah Asrama TNI.

Sudah 50 tahun, orang tua mereka sudah tinggal di situ dan pihak Kodam XIV Hasanuddin dan pihak TNI tidak pernah mengklaim lahan tersebut.

Namun, mereka diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016. Mereka pun digugat oleh salah seorang warga bernama nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV.

Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan warga sebagai tergugat. Namun putusan itu dibanding oleh Kodam ke Pengadilan Tinggi.

Gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun hakim kasasi memutuskan bahwa gugatan kodam XIV Hasanuddin dikabulkan.

"Hakim tidak memeriksa dan mengadili perkara ini dengan adil. Hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama dokumen yang dimiliki warga," jelasnya.

Butuh waktu sekitar 7 tahun hingga akhirnya kasus ini mendapat putusan tetap. Warga tetap diminta meninggalkan tempat tinggal mereka.

Sebelumnya, Koordinator Perwakilan Warga Bara-baraya Muhammad Nur mengatakan, warga diminta untuk mengosongkan lahan dan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Namun, mereka menolak karena lahan itu sudah ditempati sudah puluhan tahun.

Nur menegaskan warga di sana punya legal standing. Yakni IMB dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat.

"Selama tiga kali kami diminta untuk mengosongkan lahan dan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Kami tidak akan jual dan pergi," kata Nur.

Ia juga mengaku heran sebab salah satu penggugat atas nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV tidak pernah hadir dalam persidangan. Alasannya, orangnya sudah berusia ratusan tahun.

Hingga kini, pengunjuk rasa masih bertahan di sepanjang jalan RA Kartini. Sementara, pintu masuk pengadilan dijaga ketat oleh aparat.

Warga mengancam jika lahan mereka tetap dieksekusi, maka akan ada pertumpahan darah.(Lorensia Clara Tambing)

Posting Komentar untuk "Warga Barabaraya Menolak Penggusuran Ricu di Pengadilan Makassar "