Mantan Pejabat Dinas Pajak dan BPKD Takalar Segera Disidang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leo Simanjuntak

Makassar Media Duta online,-  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leo Simanjuntak, melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan di Makassar, Selasa, (27/06/2023), mengatakan, berkas perkara dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, pelimpahan perkara terdakwa JM dan Terdakwa HB ke Pengadilan atas dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Perbuatan Terdakwa JM dan terdakwa HB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan negara sebesar Rp. 7.061.343.713. ( Syamsuri)

Posting Komentar untuk "Mantan Pejabat Dinas Pajak dan BPKD Takalar Segera Disidang"