Lima lurah itu di antaranya Antang dan Parantambung. Keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran berat setelah melalui serangkaian proses.
“Dia (Lurah Antang dan Parantambung) kena yang paling ringan, diturunkan jabatan satu tingkat selama 12 bulan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Akhmad Namsum saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (7/7/2023).
Dari lima pejabat itu, Namsun enggang merinci pelanggarannya. Yang pasti, kata dia. pelanggarannya beda-beda.
“Nanti kalau tidak terbukti maka dicabut pemberhentian sementaranya kembali ke jabatan semula,” terangnya.
Namsum menerangkan, dalam pelanggaran berat ada tiga sanksi. Sesuai aturan yang berlaku. “Hukuman berat itu ada 3, yang pertama penurunan satu tingkat dari jabatan selama 1 tahun, pembebasan dari jabatan dan ketiga pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.(Arya/Fajar)
Posting Komentar untuk "Walikota Makassar Nonaktifkan Kadis PPKB"