Foto Ifan Ahmad
Makassar Media Duta online,- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi selatan (Polda Sulsel) mengungkap sindikat perdagangan orang yang salah satunya melibatkan oknum pegawai Kantor Imigrasi Makassar.
Korban jaringan TPPO ini mencapai 94 orang yang berasal dari berbagai daerah di Sulsel dan Sulawesi Barat, yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai buruh kebun sawit dan ibu rumah tangga.
"Mereka dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polewali Mandar (Sulbar)," sambungnya.
Korban diamankan bersama barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 unit gawai, KTP milik korban, buku tabungan, dua unit mobil Avanza hingga uang tunai mencapai ratusan juta serta bukti transferan, dokumen pengajuan pasport dan tiket pesawat.
"Uang tunai Rp 5.300.000 dan uang tunai yang masih ada di rekening akan kita lakukan pemblokiran kurang lebih Rp 362 juta," lanjutnya.
Jamaluddin membeberkan modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan perkejaan kepada korban dengan iming-iming gaji tinggi. Adapun YSF yang menjabat Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar setiap melakukan pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan prosedur, oknum pegawai Imigrasi ini mendapat imbalan.
Meskipun begitu, Jamaluddin enggan merincikan berapa keuntungan yang didapatkan oknum pegawai tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia
"Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang dilanggar ada dua pasal, pasal 2 ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 125 juta maksimal Rp 600 juta. Kemudian di pasal 4 ancamannya juga sama paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun untuk denda sama. Undang-undang kedua yang kita terapkan yakni Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ada dua pasal, yakni pasal 81 dan 83," tandasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Kasi Imigrasi Makassar Ditetapkan Tersangka Sindikat TPPO"