Ibrahim Bando, SH Menduga Ada Keterlibatan Mafia Penerbitan SHM Prof. Dr. Said Didu

Makassar Media Duta Online,- Perkara tanah di PTUN Makassar dengan register perkara  No 19 TUN.Mks terbilang menarik dan agenda sidang kini sudah memasuki tahap sidang pembuktian.

 Sidang hari Selasa 6 Juni 2023 adalah sidang pembuktian. Saksi dari pihak Penggugat, di hadiri mantan Camat Biringkanaya Drs.Andi Parenrengi, Andi Mustamin Amin, SH dan Soefian Abdullah.  

Bado Laba menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, dengan dalil gugatan bahwa sertipikat Nomor: 22863 atas nama DR.IR.Muh.Said Didu dapat  diterbitkan hanya berselang tiga hari setelah pengukuran. 

Sehingga Majelis Hakim perlu mencermati Sertipikat obyek sengketa yang Surat Ukurnya terbit tanggal 20-12-2010 kemudian terbit sertipikat tanggal 23-12-2010.

Hal tersebut dinilai sudah melanggar aturan pertanahan yang diuraikan dalam PP 24 tahun 1997 pasal 26 ayat (1),  bahwa    tanah SPORADIK setelah diadakan pengukuran harus diumumkan selama 60 hari baru diterbitkan Sertipikat.

 " Dari aturan tersebut maka kami  menduga ada kelompok mafia tanah yang turut membantu menerbitkan Sertipikat No.22863 diatas tanah milik Bado Laba, klien kami tanpa prosedural hukum, " tutur Ibrahim Bando SH.

 Ibrahim menambahkan  bahwa ironisnya, yang menjadi petunjuk dasar penyertipikatan adalah akte pengoperan hak.

 " Itu sangat keliru karena tanah klien kami berstatus hak milik, yaitu tanah adat / Rincik bukan tanah negara", tutur  pengacarah senior ini yang alumni Unhas, yang juga saudara kandung dari Bupati Enrekang Muslimin Bando. ( ram)

Posting Komentar untuk "Ibrahim Bando, SH Menduga Ada Keterlibatan Mafia Penerbitan SHM Prof. Dr. Said Didu "