Laporan Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak Sedang Dalam Tahap Proses Di Mapolres Takalar

Foto Illustrasi Mobil Avanza

Takalar Media Duta Online,- Kasus  Penyebaran berita hoas penculikan anak,  laporannya sudah masuk di Polres Takalar. Kini Laporannya sedang diproses di Mapolres  Takalar.

Seluruh yang terlibat dalam skenario penyebar berita Hoax bakal dipanggil untuk dimintai  pertanggungjawaban.

Pasalnya kasus penyebar berita hoax tidak boleh diabaikan, karena efeknya bisa menimbun kerugian fatal. Masih mending jika yang ditimbulkan hanya kerugian materi tetapi  pelaku berita hoax yang ditimbulkan 
nyaris merenggut sembilan nyawa orang, diantaranya dua orang anak- anak yang hingga saat ini masih trauma.

Kasus yang mengerikan ini terjadi tepatnya di Dusun Jenematallasa  Desa Kalelantang   Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Takalar pada hari Sabtu tanggal 6  Mei 2023 .
Sebagai mana yang pernah diberitakan sebelumnya,
 mobil Avanza warna putih yang di komudikan  lelaki Hamzah Dg.Tompo dari Desa Towata Kecamatan  Polong Bangkeng  Utara  Kabupaten Takalar .

Yang sedianya menuju Desa Beroanging Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto didalam perjanan, tepatnya di Dusun Jenematallasa  Desa Kalelantang   Kecamatan Polong Bangkeng Selatan ada anak- anak sedang mandi--mandi di saluran air yang tempatnya dipinggir jalan tiba-tiba naik di jalan di depan mobil yang sedang pakir tanpa memperhatikan mobil yang lewat  akhirnya di serempet mobil hingga  terjatuh. 
Pada saat sopir turun hendak menolong anak tersebut, tiba-tiba datang orang sekitar  bukannya bermaksud menolong anak yang jatuhjatuh.
Tetapi justru dia langsung melempari batu mobil sembari berteriak, " Penculik anak " Sehingga massa pun turun menggebuk melempari mobil secara bertubi-tubi hingga rusak parah. 
Sang  sopir pun lari menyelamatkan diri  dan di kejar banyak orang dengan teriakan penculikan anak. Berita hoax penculikan itu pun dengan cepat beredar dan memblokir semua jalan keluar jalan poros Takalar- Makassar.

Massa itu pun mengejar hingga Kantor Polsek Polong Bangkeng Selatan. Bukan hanya masyarakat yang mendapatkan informasi hoax tetapi juga kepala Desa Kalelantang  dan Kepala Dusun Jenematallasa,   anggota BPD Desa Kalelantang dan  Kepala Dusun Jenematallasa ikut mengejar mobil, sampai Kantor Polsek.

Demikian pula   anggota LKPM Polres Takalar ikut menghadang dan mengejar sampai  Kantor Polsek . Kesemua itu karena adanya yang telepon memberikan informasi penculikan anak yang hoax tanpa mencari kebenarannya.

Kepala desa pendampingnya harus orang cerdas, dengan harapan Kepala desa tidak keliru dalam mengambil kebijakan.

Akibat dari amukan massa tersebut mobil rusak parah yang ditaksir sang sopir mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. 
Bagaimana tanggungjawab pelaku pengrusakan, pemberi informasi hoax dan yang lebih fatalnya lagi, andai mobilnya kecelakaan terbalik maka tujuh orang penumpang terancam maut. 

Konon kabarnya bukan kali ini terjadi di daerah tersebut, mereka menyebarkan berita hoax hingga mengancam keselamatan orang. 

Untuk itu, kiranya Polres Takalar tidak mengabaikan para pelaku yang penyebar berita hoax yang sangat meresahkan sang sopir. 
Sehingga para pelaku penyebar informasi hoax harus ditindaklanjuti dan ditindak sesuai hukum.

 Setidaknya pelaku dapat dijerat pidana pengrusakan,  penyebar berita hoax sebagai mana  undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Dimana pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian,  dipidana  penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Karena mereka menyebarkan berita bohong atau hoax lewat telpon seluler. (*) 


Posting Komentar untuk "Laporan Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak Sedang Dalam Tahap Proses Di Mapolres Takalar"