Makassar Media Duta Online,-Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 56/Pdt.G/2022/PN.Sgm, tanggal 10 Januari 2023 sangat Mengecewakan. Dimana dalam putusan tersebut sertifikat hak milik (SHM) Nomor 6/Paccelekang atas nama Hetty Yohana dianggap salah lokasi.
Putusan tersebut adalah sangat keliru karena sertipikat tersebut diterbitkan setelah melalui seleksi yang ketat dan secara cermat. Terlebih dasar hukum penerbitan SHM tersebut dengan alas hak Surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, sehingga patut diakui SHM itu sah menurut hukum.
Sementara sertipikat yang dimiliki penggugat justru yang diduga kuat yang salah lokasi. Sebab di sekitar lokasi tersebut tidak ada tanah rincik. Sedangkan penggugat mengurus SHM atas dasar surat rincik yang dijadikan dasar hukum untuk menerbitkan SHM atas nama Alimuddin pada tahun 2009.
Yang dijadikan Hj. Nurmiati, SPd sebagai bukti alas hak. Namun ketika tergugat telusuri, ternyata surat rincik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat, tidak terdaftar di Kantor Desa setempat sesuai keterangan Mantan kepala Desa Syahril Lawa, di era tahun 2009, Hasan menjelaskan.
Lagi pula mantan kepala Desa tersebut mengaku sama sekali tidak pernah tanda tangan sporadis atas nama Alimuddin, kata Syahril Lawa kepada Hasan. Pengakuan mantan Kepala Desa tersebut juga diperkuat dengan keterangan mantan kepala Dusun pada tahun 1972 pada wilayah obyek sengketa.
Syamsuddin dihadapan Majelis Hakim, mengaku tidak pernah terlibat dalam penerbitan sertifikat atasnama Alimuddin yang terbit pada tahun 2009, yang dijadikan bukti kepemilikan penggugat.
Pada hal lokasi obyek sengketa adalah bersumber dari tanah negara yang telah dibebaskan sesuai Surat perintah gubernur sulsel.
Selain itu prosedur penerbitan sertifikat, harus transparan, Kepala Desa dan Kepala Dusun harus dilibatkan dalam penerbitan sporadis, sebagai tulang punggung yang mengetahui benar warganya dimana tanahnya yang di mohonkan SHM. (**)
Posting Komentar untuk "Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Sangat Mengecewakan"