Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan. Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
"Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS .
Tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut," lanjut Damayani.
Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan yang inkracht, kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. .
Selama tiga tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah. Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.
"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.
PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama tiga tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.
ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, tetapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.
"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023). (*)
Posting Komentar untuk "PNS Maros 3 Tahun "Makan Gaji Buta", Terancam Dipecat"