Makassar Media Duta Online,- Ketua LSM Ekanusa organisasi bidang Lingkungan & HAM Sulawesi Selatan melakukan mediasi yang berlangsung pada tanggal 3 Mei 2023.Moho Peninjauan lokasi dan mediasi antara ahli waris alm Halimah binti Tingko bernama Bakri Abdulla dengan ahli waris alm Paca bin Salu yang bernama Talli.
Permasalahan ini muncul karena adanya oknum bernama Talli telah mengurus sertifikat hak milik diatas lokasi yang sudah dibebaskan Pemkot Makassar dan diatas tanah peninggalan Halimah binti Tingko kohir 341 C1 persil 11 S 1 luas kurang lebih 0.21 are.
Mediasi ini di hadiri oleh kedua pihak yakni ahliwaris Halimah binti Tingko ( Bakri Abdullah. Hamida, & Mardiah), dan ahliwaris Paca bin Salu ( Talli kuasa dari 11 orang ) yang di saksikan oleh Sudirman, SH Ketua LSM Ekanusa organisasi bidang Lingkungan Pertanahan dan Hak Asasi Manusia Sulsel , Babikantibmas Kel Daya, Babinsa Kel. Daya, ketua LPM Kel. Daya serta seluruh peserta yang hadir, dihadapan peserta mediasi.
Dimana saudara Talli mengaku bahwa akte dan objek atas nama Pacca bin Salu benar dibebaskan Pemkot, tetapi setelah Abdul Jafar Dg Nyampa meninggal Dunia surat AJB yang sudah dibebaskan pemkot diambil lagi dari tangan panitia bebasan yang sudah berkantor di bagian pertanahan Kota Makassar.
Sehingga AJB tsb saya pakai lagi untuk mengurus surat keterangan Tanah bekas milik adat dan mensertifikat tanah yang dianggap sebagai lahan Pemkot Makassar.
Lahan di maksud terletak di sekitar Terminal dan Rusunawa Daya , Saudara Talli juga menjelaskan bahwa yang megeluarkan arsip tanah yyg sudah dibebaskan adalah orang pertanahan Kota Makassar dan sesuai juga penjelasan saudara Talli.
Bahwa nama orang yang memberi AJB sudah dia lupa . Sekarang yang di tunggu dari saudara Talli adalah jawaban yang jujur , siapa sebetulnya orang yang di kenal Di kantor Dinas Pertanahan, sehingga arsip Negara itu bisa keluar untuk digunakan lagi mensertipikat lahan feasum.Apakah orang itu identitasnya berinisial H, MS atau berinisial Alm H,S. .ini harus di usut tuntas karena perbuatan ini berpotensi merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
Sehubungan informasi dan lapaoran ini, saya juga ingin bertanya kepada ibu Kadis , Apakah akte jual beli yang sudah dibebaskan Pemkot bisa keluar dan di serahkan kembali untuk di pakai mengusus sertifikat milik pribadi atau tidak ?
Mohon jawaban ta ibu Kadis, Demikian di sampaikan atas perhatian dan kerja sama baiknya di ucapkan terima kasih. Salam hormat dari saya Sudirman, 🙏🙏
Posting Komentar untuk "Ketua LSM Ekanusa Mediasi Bakri Abdullah Dengan Talli"