KPK Kembali Panggil 8 Orang Saksi Dalam Kasus Korupsi di Pemprov Sulsel


Terpidana kasus suap, Edy Rahmat (mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel)

Jakarta Media Duta Online, - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan dugaan kasus korupsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR).

Pada tanggal (10/5) kembali dilakukan pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dkk,” ujar Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, yang diterima Fajar.co.id, Rabu, (10/5/2023).

ER atau Edy Rahmat merupakan Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.

Mereka yang dipanggil ada delapan orang diantaranya:

  1. Kwan Sakti Rudi Moha (swasta)
  2. Rendy Gowary (swasta)
  3. H. Sutta (swasta)
  4. Nuwardi Bin Pakki (swasta)
  5. AM. Parakasi Abidin (swasta)
  6. Andi Muh Guntur (PTT Bidang Bina Marga PUPR Prov. Sulsel)
  7. Junaedi (PNS/Sekretaris Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan)
  8. Fariz Akbar (PTT Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Sulsel). (selfi)

Posting Komentar untuk "KPK Kembali Panggil 8 Orang Saksi Dalam Kasus Korupsi di Pemprov Sulsel"