Debat Hakim Agung Syamsul Vs Sudrajad Terungkap di Tuntutan Kasus Suap


Jakarta Media Duta online, - Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena menerima suap dalam mengadili kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

 Heryanto Tanaka menyuap Sudrajad agar KSP Intidana pailit. Ketua majelis kasus itu, hakim agung Syamsul Maarif menolak tegas.

Hal itu tertuang dalam tuntutan terhadap PNS Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria. Dalam berkas yang dikutip detikcom, Senin (22/5/2023), Dessy dituntut 8 tahun dan 10 bulan penjara.

Majelis kasasi KSP Intidana itu diketuai Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Saat itu, Sudrajad ngotot agar permohonan kasasi dikabulkan. Namun hakim agung Syamsul Maarif bersikeras untuk menolak permohonan kasasi itu dengan alasan koperasi tidak

"Bahwa dalam persidangan ismu Bahaiduri Febri Kurnia selaku Panitera Pengganti perkara kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus- Pailit/2022, menerangkan saat sidang perkara tersebut sempat terjadi perdebatan antara Syamsul Ma'arif selaku Ketua Majelis yang menginginkan agar kasasi ditolak dengan Sudrajad Dimyati selaku Hakim Anggota yang menginginkan agar kasasi dikabulkan," demikian analisis yuridis KPK.

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya disepakati perkara kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 itu diputus dengan amar kabul.

"Fakta tersebut bersesuaian dengan alat bukti petunjuk berupa rekaman percakapan antara saksi Desy Yustria dengan saksi Muhajir Habibie tanggal 30 Agustus 2022 jam 11:25:26 Wib yang mana dalam percakapan tersebut saksi Muhajir Habibie membicarakan terkait putusan perkara
nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang merupakan 'terobosan' dari Terdakwa (Sudrajad Dimyati-red) karena harusnya koperasi tidak bisa dipailitkan," ungkapnya.

Belakangan Sudrajad Dimyati yang ngotot Intidana ditangkap KPK karena menerima suap. Adapun Syamsul Maarif yang bertahan dengan pendapatnya agar kasasi Intidana ditolak kini bisa bernafas lega.

Berikut daftar nama di kasus itu: Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka. (asp/zap)

Posting Komentar untuk "Debat Hakim Agung Syamsul Vs Sudrajad Terungkap di Tuntutan Kasus Suap"