Jakarta Media Duta Online,- Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terlihat mengepalkan tangan dan tersenyum usai vonis penjara seumur hidup dibacakan majelis hakim.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5). Teddy divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Pertimbangan Hakim
Hakim juga membeberkan tentang hal meringankan dan hal memberatkan di vonis Teddy Minahasa. Salah satu hal yang meringankan vonis adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.
"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," Jon.
Hakim Jon menyebut Teddy juga banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. Selain itu, hakim menyebut Teddy belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim."Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," imbuhnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," kata Jon.
Hal memberatkan lainnya ialah Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Hakim mengatakan Teddy sebagai Kapolda Sumbar seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, bukan malah terlibat.
"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Pertimbangan Hakim
Hakim juga membeberkan tentang hal meringankan dan hal memberatkan di vonis Teddy Minahasa. Salah satu hal yang meringankan vonis adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.
"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," Jon.
Hakim Jon menyebut Teddy juga banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. Selain itu, hakim menyebut Teddy belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim."Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," imbuhnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," kata Jon.
Hal memberatkan lainnya ialah Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Hakim mengatakan Teddy sebagai Kapolda Sumbar seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, bukan malah terlibat.
"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar hakim. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Berikutnya, hakim menyatakan perbuatan Teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Hakim menyebut perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata hakim.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Berikutnya, hakim menyatakan perbuatan Teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Hakim menyebut perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata hakim.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Ekspresi Teddy
Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu. Dia kemudian terlihat mengepalkan tangan kanannya.
Teddy juga terlihat tersenyum. Dia kemudian terlihat berbicara dengan tim pengacaranya.
Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya. Dia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali dalam tahanan.
Insting Hotman Paris
Sebelum vonis dibacakan, Hotman Paris selaku pengacara Teddy sudah mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman mengatakan kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata Hotman.
Hotman menyebut beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya. (knv/knv)
Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu. Dia kemudian terlihat mengepalkan tangan kanannya.
Teddy juga terlihat tersenyum. Dia kemudian terlihat berbicara dengan tim pengacaranya.
Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya. Dia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali dalam tahanan.
Insting Hotman Paris
Sebelum vonis dibacakan, Hotman Paris selaku pengacara Teddy sudah mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman mengatakan kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata Hotman.
Hotman menyebut beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya. (knv/knv)
Posting Komentar untuk " Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup"