Mantan Kadishub Kota Makassar Iman Hud
Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim dijadikan tahanan kota sebab permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan.
Dari rilis yang diterima Jejakfakta, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetermi, membenarkan pembebasan tersebut.
"Setelah permohonan (penangguhan penahanan) terdakwa dikabulkan, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," ucap Soetermi, Jumat (10/2/2023).
Soetermi membeberkan, pembebasan kedua terdakwa sudah berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS tanggal 09 Februari 2023. Masa penangguhan penahanan kedua terdakwa berlangsung selama sembilan hari. Terhitung mulai dari 9-18 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya, mantan Kadishub Makassar, Iman Hud didakwa korupsi penyalahgunaan honorarium anggota Satpol PP Kota Makassar yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar.
Ia dan Abdul Rahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Posting Komentar untuk "Mantan Kadishub Kota Makassar Rugikan Negara Rp 4,8 Milyar Ditahan Luar "