Ratusan Perusahaan Farmasi Menggunakan EG Dan Dan DEG Tapi Yang. tersangka Hanya 4


Jakarta Media Duta Online, - Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mempertanyakan jumlah tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Irma merasa  heran mengapa hanya empat dari ratusan perusahaan menggunakan EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam produk obat sirop yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebetulnya perusahaan farmasi yang menggunakan EG dan DEG kan sekitar 100 lebih, pertanyaannya kenapa yang dijerat cuma 4?" kata Irma kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Irma juga menyoroti kaburnya bos CV Samudera Chemical berinisial E. Sebagai informasi, CV Samudera Chemical merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut. Irma mendorong agar tersangka segera dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kok bisa kabur? 
Pihak yang berwajib harus segera menemukan yang bersangkutan dan jika dalam waktu dekat tidak ditemukan ya harus ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Bos CV Samudera Chemical Kabur
Bareskrim Polri masih memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E. Diketahui E melarikan diri usai terseret kasus gagal ginjal akut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya bakal menggali keterangan pemilik perusahaan tersebut soal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Pipit selanjutnya mengatakan pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," tuturnya.

CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan.

 Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 Miliar. (dek/mae)

Posting Komentar untuk "Ratusan Perusahaan Farmasi Menggunakan EG Dan Dan DEG Tapi Yang. tersangka Hanya 4 "