Makassar Media Duta Online,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan terhadap Perkara Nomor:70 /pdt.G/2022/ PN.Mks pada tanggal 27 September 2022 . Yang amar putusannya menolak gugatan Penggugat.
Penolakan tuntutan hukum tersebut sangatlah mengecewakan. Karena itu Penggugat Hj.Muliana akan melakukan upaya BANDING ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Majelis hakim memutuskan perkara ini, hanya melihat proses pengalihan surat garapan sampai terbitnya Sertipikat, majelis tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi Penggugat dan Tergugat I.
Dimana keterangan saksi yang telah menguatkan bahwa pembeli pertama obyek sengketa adalah Penggugat yang dibeli pada tahun 2004.
Lagi pula obyek sengketa pada awalnya tanah garapan milik Hasanuddin sesuai kesaksian saksi Rabai Dg.Ngai (anak Massiri Dg.Lira) .
Hal senada juga disampaikan oleh Ibrahim Bando, SH bahwa putusan Hakim keliru karena hanya melihat dan menilai kasus ini hanya sebelah mata.
Dimana majelis hakim, tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan kesampikan bukti-bukti putusan perkara terdahulu, karena itu adalah fakta hukum.
Pertimbangan hakim juga tidak mencermati proses proses terbitnya sertipikat yang dilakukan oleh Tergugat V Kepala BPN Kota Makassar.
Yang mana proses terbitnya sertipikat hanya 2 hari setelah surat ukur dibuat. Ini kesalahan fatal dan cacat administratif, yang diduga kuat ada kelompok2 mafia tanah yang ikut bermain dalam proses terbitnya alas hak tersebut tanpa Pengumuman.
Soefian Abdullah saat di temui juga mengatakan Jual-Beli antara PT. Barindo express ke PT. Bintang Indoland Indonesia, proses pembayaran harga tanah tidak jujur dan transparan.
Karena tanah ini di bayar cicil, saat Soefian Abdullah membuat Laporan Polisi Hj.Najmiah masih hidup, beliau mengatakan bahwa tanah itu belum dilunasi PT.Bintang indoland, kok setelah Hj.Najmiah meninggal mereka bilang sudah lunas.
Yang mestinya kalau memang benar sudah lunas, perlihatkan mana bukti-bukti kwitansi pembayarannya, dan PT.Bintang Indoland seharus membayar harga tanah kesaya karena saya sebagai Penjual, ujar Soefian dengan nada kesal.(*)
Posting Komentar untuk "Gugatan Hotel Mangkrak Berlanjut Ke Pengadilan Tinggi Makassar "