Penggugat Hj. Muliana melalui Pengacaranya Syarifuddin, SH, MH mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat tergugat adalah Cacat Hukum.
Pasalnya sertipikat terbit tanpa melalui pengumuman, buktinya sertipikat itu terbit hanya dalam waktu dua hari setelah surat ukur dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Hal yang sama juga dikatakan Ibrahim Bando, SH bahwa sertipikat tersebut cacat prosedural dan melanggar ketentuan hukum pasal 26 (ayat 1) PP nomor 24 tahun 1997.
Jika Pengukuran tanah secara SISTIMATIS pengumumannya selama 30 hari, sejak surat ukur di buat dan kalau tanah secara SPORADIK pengumumannya selama 60 hari sejak ukur terbit.
, Tanah tersebut kan tanah negara dimana, Lurah dan Camat yang mengeluarkan SPORADIK nya.
Kemudian BPN yang mengeluarkan Surat Ukur, setelah itu diumumkan 60 hari, jika dalam 60 hari pengumuman.
Selama itu tidak ada yang keberatan atau sanggahan dari pihak ke tiga dalam hal ini bisa masyarakat atau lembaga lainnya.
Barulah Kepala Pertanahan menerbitkan Sertipikat tersebut, Pintah Ibrahim Bando, SH yang juga merupakan pengacara kondang di Kota Makassar.
Kamipun telah berkoordinasi dengan pihak Pertanahan Kota Makassar, namun pihaknya enggan berkomentar.(*)
Posting Komentar untuk "Sertifikat Cacat Hukum Bangunan Hotel Ditinggal Mangkrak "