Makassar Media Duta Online,- Pakar Hukum Pidana, Prof Heri Tahir menilai, aturan mengenai senjata tajam tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1951. Hanya aparat penegak hukum yang boleh menindak.
"Itu sudah tidak benar. Mereka (Batalyon) tidak punya hak (menyita sajam). Yang boleh melakukan penyitaan adalah APH (Aparat Penegak Humum). Harus ada surat izin penyitaan," terang alumni Universitas Airlangga ini.
Terlebih lagi, mayoritas sitaan dari Batalyon 120 ialah sajam. Bahkan, kepolisian pun tidak boleh bertindak sembarangan dalam menyita dan mengumpulkan sajam.
"APH saja banyak yang menyelewengkan. Apalagi organisasi semacam itu.
Tidak ada dasar hukumnya untuk membentuk orang-orang seperti itu," tandas Guru Besar UNM ini.
Pengamat Pemerintahan Unibos, Arief Wicaksono mempertanyakan urgensi dibentuknya Batalyon 120.
Selain tidak berkaitan dengan pengembangan kota, apalagi sampai menimbulkan konflik seperti baru-baru ini.
"Ya dibubarkan saja. Apalagi tidak tercatat di Kesbangpol," singkat Arief.
Dosen Fisipol Unibos ini menyebut pernyataan Wali Kota terkait peristiwa penggerebekan Batalyon dipolitisasi, justru merugikan pihak kepolisian.
"Politisasi, kriminalisasi, itu biasanya tanpa bukti. Nah itu penggerebekan sudah jelas buktinya. Warga sekitar juga sudah memberikan kesaksian," papar Arief.
Pakar Hukum UMI, Prof Hambali Thalib menuturkan, polisi harus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan.
"Sekarang sudah ada alat bukti tinggal mau diuji. Apakah barang bukti itu mau digunakan atau sumbernya memang benar pengakuannya," kata Guru Besar UMI ini.
Ia menegaskan, Batalyon jangan menjadi organisasi yang notabene preman di dalamnya, dan juga menggunakan simbol organisasi itu seolah-olah penguasa baru.
Jangan sampai organisasi itu digunakan sebagai pemberantas kriminal, padahal mereka juga sebagai pelakunya.
"Kalau saya, APH tidak perlu segan-segan tertibkan. Kalau perlu dibubarkan," ucapnya.
Pengamat Hukum Unhas, Syarif Saddam Rivanie menilai, publik harus melihat apa saja kegiatan Batalyon selama ini.
Jangan sampai tujuan awal untuk mengamankan kota, tetapi praktiknya justru malah sebaliknya.
Kepolisian juga harus berperan aktif untuk memberikan tindakan bagi para anggota Batalyon 120 yang membawa busur.
"Kalau memang tujuan awal tersebut tidak tercapai, kenapa tidak dibubarkan saja," tandas Dosen Unhas ini. (fajar)
Posting Komentar untuk "Batalyon 120 Tidak Berhak Menyita Senjata Tajam Dia Bukan Aparat Penegak Hukum "