Kalapas Pare pare Dicopot Diduga Melakukan Pungutan Liar


Makassar Media Duta Online, - 
Dua kepala lembaga pemasyarakatan atau Kalapas di Sulawesi Selatan dinonaktifkan. 
Dipecat dari jabatannya. Mereka diduga terlibat pungutan liar terhadap narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto mengatakan, keduanya dinonaktifkan sejak Senin, 1 Agustus 2022.

 Penonaktifan dilakukan sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

"Dua orang Kepala Lembaga Lapas Parepare dan Takalar sedang diperiksa. 

Untuk sementara dua-duanya kita nonaktifkan untuk pemeriksaan," ujar Suprapto saat ditemui di kantornya, Senin, 1 Agustus 2022.

Suprapto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan soal dugaan pungli yang menyeret dua Kalapas di Sulsel. 

Pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Untuk kasus di Takalar, ada oknum petugas lapas yang diduga meminta uang ke keluarga napi. Jumlahnya Rp15 juta

Halaman tersebut dibuktikan dengan kwitansi dengan jumlah nominal tertentu. Namun, tak ada nama penerima dan pemberi yang tercantum di kwitansi tersebut.

"Yang terima juga nama tidak terlihat karena kwitansinya robek. Ada nama saksi juga ditulis, tapi tidak diketahui siapa namanya. Hanya tertulis saksi dan tandatangan," jelasnya.Yihujkkjojoiou

MiKwitansi itu, kata Suprapto tidak bisa dijadikan barang bukti kuat. 

Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman, karena ada nama anggota Lapas berinisial E yang tertulis di kwitansi tersebut.

"Barang bukti itu tidak kuat. Namun demikian, karena di dalam menyebut nama seorang pegawai inisial E, jadi kami menelusuri kejadian itu. Siapa tahu itu benar," ujarnya.

Uang itu diminta sebagai jaminan agar narapidana tersebut bisa bebas saat remisi 17 Agustus mendatang.(*)

Posting Komentar untuk "Kalapas Pare pare Dicopot Diduga Melakukan Pungutan Liar "