Bhrada E Mengakui Membunuh Brigadir J Atas Perintah Atasan Langsungnya


Jakarta
 Media Duta Online,- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mulai menemui titik terang.

 Bahkan, secara perlahan, kasus ini mulai mengarah ke mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni, Bharada Richard Eliezer (E) dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dan Brigadir RR merupakan anak buah Ferdy Sambo, sama seperti Brigadir J. Bharada E merupakan sopir Ferdy Sambo.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Brigadir J ialah sopir Putri Chandrawathi.

Desas-desus soal keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J makin kencang di publik. Tiga fakta baru juga membawa Ferdy Sambo ke dalam pusaran kasus ini.

Berikut rangkuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang mengarah ke Ferdy Sambo:

1. Ferdy Sambo 'Digiring' ke Mako Brimob

Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Dia digiring ke markas pasukan khusus Polri itu untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip dari Antara pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani TKP penembakan Brigadir J. Dia ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob bersama tiga personel lainnya dalam rangka pemeriksaan pengawasan pemeriksaan khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Namun, Dedi memastikan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus bukan lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, penetapan tersangka hanya dilakukan Timsus, bukan Irsus.

Halaman Selanjutnya

2. Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP

Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik menyangkut ketidakprofesionalan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman kamera pengawas (CCTV) di TKP.

"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dugaan pengambilan CCTV ini terungkap setelah polisi memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Dedi enggan memerinci para saksi yang dimintai keterangan terkait kelakuan Ferdy Sambo. Namun, dia mengeklaim polisi sudah mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.

3. Pembunuhan Brigadir J Perintah Atasan

Meski belum menyebutkan identitas secara gamblang, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengisyaratkan ada keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Deolipa secara terang-terangan menyebut Bharada E membunuh Brigadir J atas perintah atasannya langsung.

Sementara itu, saat kasus ini terjadi, atasan Brigadir E adalah Ferdy Sambo. Sebab, dia sehari-hari bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo. "Ya dia diperintah oleh atasannya. Atasan yang dia jaga," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Deolipa tak menjelaskan secara detail perintah yang dimaksud. Yang pasti, kata dia, perintah kepada Bharada E adalah menghabisi nyawa Brigadir J.

"Ya perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tegas dia.(AZF)

Posting Komentar untuk "Bhrada E Mengakui Membunuh Brigadir J Atas Perintah Atasan Langsungnya "