Jakarta Media Duta Online, - Penanganan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J kini memasuki babak baru.
Polri telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam dihukum mati .
Dikutip dari Tribunnews.com, Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan penjelasan.
Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Dalam pasal 340 tertulis, pembunuhan berencana hukuman paling berat adalah hukuman mati.
Tertulis pula untuk lamanya penjara minimal selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara," pasal 340 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Sedangkan untuk pasal 55 KUHP yakni
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," bunyi ayat (1).
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya," bunyi ayat (2).
Kemudian pasal 56 KUHP tertulis:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Sebagaimana informasi terkini, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru pada Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menerangkan penetapan ini didasari oleh dua bukti.
Namun, Brigjen Andi tak menjelaskan secara rinci soal peran Brigadir RR dalam kasus ini.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.
Brigjen Andi Rian menerangkan, saat ini Brigadir RR telah dilakukan penahanan di di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (7/8/2022).
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.
Keduanya adalah seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR , mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).
Kini keduanya masih berada di Bareskrim Mabes Polri.(*)
Posting Komentar untuk "Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Dihukum Mati"