Barru Media Duta Online,- Kepala Kepolisian Sektor Mallusetasi Kabupaten Barru, IPTU Manuri, SH, MSi , IPDA Tatang Suardi, SH dan Brigpol Reza Dwirezki diperintahkan untuk mengeluarkan Yusuf dari Tahanan.
Surat perintah itu berlaku tanggal 30 Juli 2022. Surat perintah pengeluaran tersangka Yusuf dari Rumah tahanan Polres Barru.
Dimana tersangka Yusuf dijebloskan masuk penjara sejak tanggal 10 Juli 2022. Pasalnya tersangka pada saat dikeroyok sempat menghindar berkali - kali dan melakukan pembelaan.
Namun pembelaan itu justru Polsek berpandangan lain, Yusuf dikategorikan juga menganiaya pelaku karena juga mengalami luka.
Atas dasar tersebut, sehingga Polisi memenjarakan Yusuf walaupun sesungguhnya Yusuf adalah korban pengeroyokan.
Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, bahwa Yusuf korban Pengeroyokan.
Pelakunya ada tiga orang, hingga nyaris tewas dihantam kepalanya Potongan bambu.
Atas pemukulan tersebut kepala korban robek mengangah, darah segarpun muncrat keluar hingga korban bermandi darah.
Para pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Mallusetasi Kabupaten Barru hari itu juga, tanggal 11 Juli 2022.
Namun laporan itu Polsek Mallusetasi bukannya turun mengamankan pelaku RN dkk, tetapi justeru dibiarkan berkeliaran dengan alasan , pelaku juga mengalami luka.
Petugas Puskesmas sedang membersihkan luka mengangah di kepala korban Yusuf.Sehingga untuk mengamankan para pelaku, korban Yusup juga harus ditahan, alasan polisi mengelak.
Sementara ketika itu korban masih terbaring kesakitan, akibat sejumlah luka - luka mengangah yang dialami disekujur tubuhnya.
Selang beberapa hari kemudian korban langsung dijemput di rumahnya oleh Polsek dengan dasar surat perintah Tangkap. Korban langsung dibawa dan dimasukkan penjara.
Adapun kronologisnya:
Korban Yusuf yang didatangi Rumahnya di Kampung Labuang Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi.
Siang itu korban sedang membakar ikan sembari menunggu membeli ikan jualannya, tiba- tiba dua lelaki yang tidak dikenal memasuki pekarangan Rumahnya tanpa izin.
Saat ditanya maksud dan tujuannya, pelaku RN justru malah tersinggung dan marah dan langsung menyerang Korban Yusuf.
Sang pelaku dengan membabi buta menyerang korban, tidak menyangka akan mendapatkan serangan dari pelaku, meski korban berusaha menghindar membela diri.
Namun apa daya ke dua rekan Pelaku juga ikut menyerang korban Yusuf, dalam kondisi terdesak istri korban mencoba turun tangan melerai justru juga tidak luput dari pukulan para pelaku.
Untunglah warga tetangga rumah sekitar cepat berdatangan menyalamatkan korban, jika tidak nyawa Yusuf terancam dihabisi.
Yang sangat disesalkan korban Yusuf yang didatangi di rumahnya dikeroyok hingga nyaris dibunuh tetapi justeru keburu ditangkap dan dipenjarakan, kata keluarga korban kesal. (*)
Posting Komentar untuk "Kapolsek Mallusetasi Perintahkan Penyidik Keluarkan Yusuf Dari Tahanan Polres Barru "