Makassar Media Duta Online,- Ribuan massa di depan show room Masda, Jalan AP Pettarani Makassar, berunjuk rasa.
 Jalan macet total. Mereka menolak eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara Jeng Tan dan Ricky Tandiawa, Senin (11/7/2022).
Jeng Tan memimta aparat keamanan mengeksekusi lahan yang menjadi objek sengketa, di sebelah show room Mazda Makassar. 
Meskipun mengatongi keputusan pengadilan negeri, Jeng Tan belum bisa lega. Polisi ragu-ragu mengeksekusi lahan sengketa tersebut. Alasannya, faktor keamanan.
“Maaf pak, kayaknyanya ndak jadi eksekusi. Pentungan dan senjata kami ini dibeli bukan untuk dipakai menghadapi rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujar seorang polisi, ogah diwawancara awak media di lapangan.
Ribuan massa itu, bergerak sejak dini hari untuk mencegah terjadinya eksekusi. Ada jaringan mahasiswa dari lintas kampus.
Juga terdapat puluhan anggota LSM yang turut memberi solidaritas kepada Rizal Tandiawan – yang sementara berjuang di Mahkamah Agung RI, untuk mempertahankan hak miliknya.
Sengketa ini, bermula dari transaksi pengalihan lahan antara ahli waris H Mansyur Daeng Limpo kepada Eddy Aliman anak Jeng Tan.
 Namun alas hak atas pengalihan tersebut, diduga palsu. Sesuai keterangan surat Camat Rappocini Nomor 593.2/13/RPC/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, menerangkan bahwa:
 H. Mansur Dg Limpo tidak terdaftar dalam buku tanah yang ada di kantor kecamatan Rappocini, Persil Nomor 62 SII dan Persil Nomor 53 Kohir Nomor 2441 Kampung Rappocini Blok.2.
Pada tahun 2011, Jeng Tan beserta anaknya Eddy Aiman, mengajukan tuntutan kepada Ricky Tandiawan dan PT Timurama melalui PN Makassar.
 Jeng Tan meminta Ricky dan Timurama mengosongkan lahan yang dibelinya dari ahli waris H Mansyur Limpo itu.
Tanggal 2 Mei 2012, gugatan Jeng Tan beserta anaknya Eddy Aiman, diterima PN Makassar, dan dikuatkan di PT Makassar.
 Jeng Tan semakin menguat karena MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Ricky Tandiawan dan PT Timurama.
Meskipun pihak Jeng Tan di atas angin, Ricky Tandiawan belum mau menyerah. 
Ia terus melakukan upaya hukum, untuk memperjuangkan lahan yang diyakini miliknya.
Dari hasil penelusuran, Ricky Tandiawan kembali mendaftarkan upaya PK ketiga dengan nomor registrasi perkara 175/PDT/G/2011/PN Makassar.
“Kami akan mengawal terus perkara sengketa lahan Pak Rizal Tandiawan ini sampai inkrah.
 Belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum. 
Jeng Tan belum bisa merapat ke sini sebelum inkrah,” ujar seorang Mahasiswa yang menyebut namanya inisial R. (roma)