Jakarta Media Duta Online, - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setuju dengan usulan KPK dibubarkan.
Selanjutnya dilebur dengan Kejaksaan Agung. Merespons itu, KPK menyinggung Boyamin soal kasus suap Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang sedang ditangani.
Dirangkum detikcom, Sabtu (11/6/2022), usulan terkait KPK dibubarkan awalnya diembuskan oleh mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang.
Boyamin pun setuju dengan usul Rasamala. Lalu ia menyinggung perbandingan gaji KPK dengan pegawai kejaksaan jadi alasannya.
"Alasan-alasan digabung ke Kejaksaan Agung adalah asas manfaat.
"Alasan-alasan digabung ke Kejaksaan Agung adalah asas manfaat.
Gaji KPK sangat tinggi, sehingga dengan melebur ke Kejaksaan Agung, akan membawa dampak gaji yang tinggi terhadap pegawai di Kejaksaan Agung," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Menurut data yang dirangkum MAKI, besaran gaji pegawai KPK lebih tinggi dibandingkan pegawai di Kejaksaan Agung. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Pelaksana (penyidik dan penuntut) di KPK berkisar Rp 25 juta, sementara di Kejaksaan Agung adalah Rp 11 juta;
- Pejabat eselon II KPK bergaji Rp 40 juta, sementara di Kejagung bergaji Rp 25 juta
- Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp 100 juta, sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp 35 Juta.
KPK, tambah Boyamin, memiliki anggaran penanganan korupsi yang dua kali lipat lebih besar dibanding Kejaksaan Agung.
Menurut data yang dirangkum MAKI, besaran gaji pegawai KPK lebih tinggi dibandingkan pegawai di Kejaksaan Agung. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Pelaksana (penyidik dan penuntut) di KPK berkisar Rp 25 juta, sementara di Kejaksaan Agung adalah Rp 11 juta;
- Pejabat eselon II KPK bergaji Rp 40 juta, sementara di Kejagung bergaji Rp 25 juta
- Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp 100 juta, sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp 35 Juta.
KPK, tambah Boyamin, memiliki anggaran penanganan korupsi yang dua kali lipat lebih besar dibanding Kejaksaan Agung.
Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp 70 Miliar.
Sedangkan Kejagung berkisar Rp 30 Miliar sudah termasuk menangani pidana di luar korupsi: HAM, pajak, kepabeanan.
Oleh sebab itu, Boyamin mendukung narasi Rasamala soal pembubaran KPK. Dia juga mengusulkan agar pegawai KPK dijadikan sebagai pegawai Kejaksaan Agung.
"Maka MAKI mendukung usulan pembubaran KPK dan kemudian personel pegawai KPK digabung dengan Gedung Bundar (tempat penanganan perkara korupsi/Pidsus Kejaksaan Agung)," kata Boyamin.
Respons Sarkas KPK ke Boyamin Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons Sarkas Boyamin dengan menyinggung soal perkara Budhi Sarwono yang sedang ditangani pihaknya.
Oleh sebab itu, Boyamin mendukung narasi Rasamala soal pembubaran KPK. Dia juga mengusulkan agar pegawai KPK dijadikan sebagai pegawai Kejaksaan Agung.
"Maka MAKI mendukung usulan pembubaran KPK dan kemudian personel pegawai KPK digabung dengan Gedung Bundar (tempat penanganan perkara korupsi/Pidsus Kejaksaan Agung)," kata Boyamin.
Respons Sarkas KPK ke Boyamin Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons Sarkas Boyamin dengan menyinggung soal perkara Budhi Sarwono yang sedang ditangani pihaknya.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman pernah diperiksa terkait kasus ini.
"Biasanya Boyamin Saiman cerdas dengan argumentasinya. Kali ini kami nilai beda.
"Biasanya Boyamin Saiman cerdas dengan argumentasinya. Kali ini kami nilai beda.
Namun kami sangat yakin bukan karena KPK saat ini sedang menangani perkara Bupati Banjarnegara.
Sehingga Boyamin Saiman menarasikan opini dengan argumentasi yang begitu dangkal tersebut," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/6/2022).
Ali mengatakan KPK tidak terpengaruh oleh usulan-usulan tersebut.
Ali mengatakan KPK tidak terpengaruh oleh usulan-usulan tersebut.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penyidikan kasus TPPU Budhi Sarwono masih berlanjut, walau dia sudah dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan.
"KPK tentu tidak terpengaruh oleh opininya. Kami terus bekerja yang terbaik, bersama masyarakat berikhtiar menurunkan angka korupsi.
"KPK tentu tidak terpengaruh oleh opininya. Kami terus bekerja yang terbaik, bersama masyarakat berikhtiar menurunkan angka korupsi.
Perkara Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono kami lanjutkan," kata Ali.
"Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sekalipun masih ada peluang melakukan upaya hukum.
"Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sekalipun masih ada peluang melakukan upaya hukum.
Penyidikan TPPU dengan tersangka BS juga tidak berhenti. Kami juga terus kembangkan perkara dimaksud.
Perkembangannya akan kami sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan KPK terbuka atas kritik dari mana pun. KPK mengapresiasi soal hasil survei yang dirilis, dan akan dijadikan introspeksi ke depannya agar lebih baik.
detikcom telah berupaya untuk meminta tanggapan dari Boyamin Saiman. Namum, Boyamin enggan memberikan tanggapan.
KPK Periksa Boyamin
KPK telah memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kasus TPPU Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Lebih lanjut Ali mengatakan KPK terbuka atas kritik dari mana pun. KPK mengapresiasi soal hasil survei yang dirilis, dan akan dijadikan introspeksi ke depannya agar lebih baik.
detikcom telah berupaya untuk meminta tanggapan dari Boyamin Saiman. Namum, Boyamin enggan memberikan tanggapan.
KPK Periksa Boyamin
KPK telah memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kasus TPPU Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
KPK meminta konfirmasi kepada Boyamin soal aktivitas PT Bumi Rejo, yang terkait dengan Budhi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Di samping itu didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Rejo diantaranya soal keuangan perusahaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5).
Boyamin diperiksa pada Selasa (17/5) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk tersangka Budhi dkk. (fas/dwia)
Boyamin diperiksa pada Selasa (17/5) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk tersangka Budhi dkk. (fas/dwia)
/
Posting Komentar untuk "Benyamin Setuju' KPK Dilebur Masuk Kejaksaan Agung"