Tak Ada Pensiun, Guru Sragen Diminta Balikin Gaji Rp 160 Juta


Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022). 

Solo Sragen Media Duta Online,- DPRD Sragen bereaksi dengan curhatan pensiunan guru yang tak mendapatkan hak pensiunan dan diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta.

Itu dialami Suwarti (60), pensiunan guru agama tingkat Sekolah Dasar (SD) yang pensiun pertanggal 1 Juni 2021 lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Wirdjo Purwanto, mengatakan masalah tersebut terjadi karena kecerobohan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen saat itu.

"Ini akibat dari kecerobohan dari BKD saat itu, bagaimana tidak, mereka (Suwarti) itu kan sudah diangkat pegawai negeri.

SKnya mengalami kenaikan pangkat, itu kan sudah memenuhi persyaratan," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Politisi Golkar yang akrab disapa dengan Pur itu menemui beberapa hal yang menurutnya aneh.

Ia menyebut jika Suwarti sejak awal sudah linier dengan statusnya, yang merupakan lulusan dari Pendidikan Guru Agama (PGA) dan juga memiliki ijazah S1 dengan jurusan yang sama.

Tak hanya itu, Pur mempertanyakan bahwa sebelumnya Suwarti sudah memiliki sertifikasi pendidik yang dinyatakan sah, kenapa tidak sah ketika dijadikan mengajukan SK pensiun.

"Ini kan lebih aneh lagi ketika dirinya dinyatakan pensiun usia 58 tahun, mestinya saat itu dihentikan atau sebelum itu diberhentikan, bukan setelah 60 tahun baru dikasih tahu," jelasnya.

Pur menuturkan jika ia sudah pernah bertemu dengan pegawai BKD-yang saat ini disebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjawab jika Suwarti menyalahi aturan.

"Kalau toh menyalahi aturan, dari dulunya tidak bisa naik pangkat, tidak bisa mengajar kan begitu," singkat Pur.

Ia semakin geram, ketika Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun yang Suwarti terima padahal masih aktif mengajar.

"Terus gaji diminta dikembalikan, ini kayak nggak ada tatanan aja," ucapnya.

Melihat kejadian tersebut, Pur siap mendampingi Suwarti dengan mencarikan pengacara apabila perkara tersebut sampai mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Apabila sampai mengajukan gugatan ke PTUN, saya akan carikan lawyer (pengacara) untuk pendampingan kasus tersebut, saya sudah menghubungi beberapa pengacara untuk mendampingi Suwarti," jelasnya.

Ia juga meminta dukungan dari rekan sesama profesi Suwarti, agar berjuang bersama memperjuangkan keadilan.

"Agar bisa mendapatkan hak-haknya, untuk menjadi perhatian di kemudian hari, agar saudara-saudara PNS yang lain tidak ada yang senasib serupa," harapnya.

Inilah Jalan Hidup Suwarti

Nasib sedih menimpa Suwarti, seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Kini langkahnya seakan berat, pikirannya pun tak menentu saat dirinya akan hidup tenang menikmati pensiunannya.

Bagaimana tidak, di tengah usia senjanya yang menginjak 60 tahun, harus mendapatkan kabar tak sedap.

Eks guru mata pelajaran agama Islam (PAI) itu, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Kok bisa? Bagaimana ceritanya?

Suwarti yang sudah mengabdi jadi guru 35 tahun, tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terlebih, Suwarti juga diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun.

Dia mengawali karir usai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo puluhan tahun silam.

Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.

"Di SDN Sambi 1 ini tahun 2014 saya diangkat menjadi CPNS, Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya kepada TribunSolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.

Masalah Mulai Muncul

Masalah timbul ketika ia sudah memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.

"Tanggal 26 April berkas saya dikembalikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1Yogyakarta katanya yang saya pakai ijazah PGAA, katanya masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru, terus akhirnya sata tidak dapat pensiun," terangnya.

Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.

Padahal, waktu ia diangkat menjadi CPNS pada September 2014 ia sudah lulus S1, namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan.

Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru, namun ia membantah keras.

"Saya punya semua, saya ada semua, saya bahkan punya sertifikat pendidik, ijazah S1, terus SK Jabatan fungsional guru saha punya semua," terangnya.

Tak sampai disitu, Suwarti bahkan diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima, saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan, saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa, saya kerja dan digaji, saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," tambahnya.

Perkiraan, Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji sekitar Rp 160 juta untuk dua tahun masa kerjanya.

Di mana satu tahun dirinya mendapatkan Rp 80 juta.

Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.

Kemudian, oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya kurang 3 bulan saja.

Ia terus berusaha mencari haknya, dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.

"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.

"Saja juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun, karena saya guru bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan akan ia pelajari lebih lanjut.

Karena ia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.

"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan singkat. (*/Septiana Ayu Lestari)

Posting Komentar untuk "Tak Ada Pensiun, Guru Sragen Diminta Balikin Gaji Rp 160 Juta"