Cuti Melahirkan PPPK Paling Lama Tiga Bulan


Jakarta Media Duta Online,-
 Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan cuti tahunan bagi yang sudah satu tahun bekerja. 

Cuti tahunan PPPK yakni 12 hari kerja.Ketentuan cuti tahunan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Cuti tahunan PPPK juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain cuti tahunan, PPPK juga berhak mendapatkan cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Untuk menggunakan hak cuti, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

PPPK yang menjalankan cuti tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Cuti Tahunan PPPK

Lamanya hak atas cuti tahunan PPPK adalah paling lama 12 hari kerja.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Cuti tahunan yang akan digunakan di tempat sulit perhubungannya dapat ditambah paling lama 6 hari kalender.

Yang dimaksud tempat sulit perhubungannya yakni lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat
terbatas.

Penambahan jangka waktu paling lama 6 hari kalender dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.

2. Cuti Sakit PPPK

Selain cuti melahirkan, PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

PPPK yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Selain itu, PPPK juga harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 bulan.

Selain gugur kandungan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

3. Cuti Melahirkan PPPK

PPPK berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK.

Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

4. Cuti Bersama PPPK

Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan.

PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Penambahan hak atas cuti tahunan digunakan pada tahun berjalan.

Itulah ketentuan cuti tahunan PPPK, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama sesuai PP 49 Tahun 2018 dan aturan turunannya, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. (one)

Posting Komentar untuk "Cuti Melahirkan PPPK Paling Lama Tiga Bulan "