Jakarta Media Duta Online,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana mati pada Syaiful Yasan, pria yang sehari-hari sebagai penjual tahu bulat ini dinyatakan bersalah lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstacy. Jaksa Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Syaiful terbukti sebagai perantara narkotika dengan total 40 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstacy dan ekstacy serbuk seberat 1 kilogram.
Dalan tuntutan Suparlan menyatakan, terdakwa Syaiful Yasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.
Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan terhadap Terdakwa ini dibacakan pada Kamis (9/6/2022) lalu.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Yasan dengan pidana mati,” kata Jaksa Suparlan.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO) dalam kemasan teh Cina dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang, JES kemudian memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.
Kemudian 2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember, 2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.
Mengambil sabu kemasan teh Cina 20 kilogram dan 6 bungkus ekstacy dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.
Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh cina, Senin 13 Desember , di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya.
Dan 1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya kemudian 1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya dan beberapa tempat lainnya.
Dalam.menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstacy , terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10 juta.
Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 wib di jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No. 31 Kec. Gunung Anyar Surabaya.
Saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh cina, Narkotika jenis extacy warna biru logo LV 30.000 butir.
Sabu 40 plastik berat total 2175 gram. Narkotika jenis ekstacy serbuk berat total 1005 gram. [uci/but]
Posting Komentar untuk "Penjual Tahu Rangkap Jual Sabu Dituntut Hukuman Mati"