Pelayanan Publik di Lapas Wanita Bollangi Terkesan Diabaikan


Makassar, Media Duta Online,-  H.Sulthani, S H,M.H salah seorang advokat senior di Makassar mengeluhkan sikap dan pelayanan publik Lapas Wanita Bollangi Senin (13/6) .

 H. Sulthani  dengan maksud datang hendak menemui klien pada pkl 14.00 WITA tetapi tidak bisa dilayani,  karena petugas pintu menyampaikan "tidak bisa lagi pak, besok saja"  Itulah sebabnya saya datang lagi pagi ini, (14/6).

Tetapi nyatanya saya selaku advokat tidak bisa lagi menemui klien, karena pejabat pada latihan menembak,  sesuai penyampaian petugas pintu Lapas, ujar H. Sulthani, S.H.,M.H. Ketua Umun Persatuan Advokat Damai Indonesia.

Sangat disayangkan disaat pemerintah sedang giatnya mereformasi birokrasi pemerintahan, tetapi institusi Lapas Bollangi terkesan mempersulit kami menemui klien. 

Selain itu managemen Lapas Bolangi patut dinilai tidak taat UU Pelayanan Publik, tidak menghormati hak Advokat untuk menemui kliennya.

 Sesuai ketentuan KUHAP, dan setiap negara dilindungi hak azasinya untuk.mendapatkan perlindungan/bantuan hukum. 

Yang ironinya pula karena Kementerian Hukum dan HAM sedang berusaha melakukan reformasi pelayanan publik dengan menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seolah terabaikan.

 Ombusman patut turut melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada Lapas Wanita Bollangi.
Dengan harapan managemen birokrasinya tidak terkesan "penjara" melainkan seluruh aparatur sipil negara yang ditugaskan di Lapas Wanita Bollangi mampu mentransformasikan kebijakan pemerintah.

 Untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang adil dan setara sebagaimana dimaksud UUD 1945. Dan sejatinya Lembaga Pemasyarakatan lebih manusiawi.

Advokat adalah unsur penegak hukum yang sepatutnya diberikan ruang bertemu dengan kliennya selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutur H. Sulthani, S.H.,M.H., pendiri/pembina Institut Hukum Indonesia (IHI).

 Yang selalu memberikan anugerah "judicative award" kepada institusi, unsur penegak hukum dan ASN serta tokoh masyarakat yang memiliki dedikasi terhadap pembangunan hukum nasional.

Idealnya jika pimpinan atau pejabat tertentu berhalangan kiranya ada pendelegasian yang terukur kepada aparat yang begitu banyak di Lapas Wanita Bollangi.

 Jangan biarkan pelayanan publik terabaikan, terutama bagi advokat yang hendak menemui kliennya.(*)

Posting Komentar untuk "Pelayanan Publik di Lapas Wanita Bollangi Terkesan Diabaikan "