Napi Lapas Pengendali 5 Ribu Ekstasi Di Vonis 18 Tahun Penjara

 Foto : Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, Rabu (8/62022).

Medan Media Duta Online, - Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, Rabu (8/62022) di Cakra 3 PN Medan  memperberat hukuman terdakwa Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (38) .

Yang sebelumnya Jaksa hanya menuntut 11 tahun penjara ternyata majelis perberat hukuman terdakwa menjadi 18 tahun penjara.

Yang menjadi tidak biasa, mengapa jaksa penuntut umum yang lemas ketika putusan hakim perberat hukuman terdakwa jauh dari harapannya.

Selain itu terdakwa yang dihadirkan secara virtual juga dihukum pidana denda Rp1 Miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol. 

Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, peran Edy Syahputra bin Sumardi merupakan otak pelaku peredaran gelap atau mengendalikan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir tersebut.

Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni yang melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan jenis tanaman.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah serta sedang jalani masa hukuman tindak pidana narkotika. 

Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya," urai Sayed

Sedangkan peran Muh Faisal alias Agam (terdakwa berkas penuntutan terpisah) adalah orang yang mengajak terdakwa lainnya untuk mengambil dan mengantar pil ekstasi.

Yakni atas nama terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma (juga berkas penuntutan terpisah).

"Baik jaksa penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menyatakan sikap .

Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis," pungkas Sayed Tarmizi didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Mengutip surat dakwaan, Minggu (31/10/2021) personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Tim anti narkotika tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

 Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Setelah diinterogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy.

 Yang mengarahkan melalui handphone dan rencananya Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy.

 Apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.

Keesokan harinya tim BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edy Syahputra dari Lapas Kelas I Medan. (MC/DAF)

Posting Komentar untuk "Napi Lapas Pengendali 5 Ribu Ekstasi Di Vonis 18 Tahun Penjara"