Mantan Gubernur Sumsel Dituntut 20 tahu Denda Rp 4,8 Miliar


Sumsel Media Duta Online,-  Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin akan menjalani sidang vonis besok, Rabu (15/6/2022). 

Sebelumnya Jaksa Kejaksaan Agung atau Kejagung menuntut politisi Partai Golkar ini dengan tuntutan 20 tahun penjara sekaligus ganti 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar.

Direncanakan pembacaan vonis akan digelar Kamis besok, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. 

Alex Noerdin dijerat atas dua kasus dugaa korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi PDPDE hilir.

“Menjelang putusan atau vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya kami yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU disidang sebelumnya. 

Dimana keduanya telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH melansir Sumselupdate.com, Selasa (14/6/2022).

“Dalam sidang saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Bahkan diperkara Masjid Sriwijaya ini untuk terdakwa yang sudah divonis berjilid-jilid.

Ada   10 terdakwa sebelumnya telah dovonis. Jadi sidang kedepan tinggal vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang.

, Jadi silahkan Majelis Hakim membacakan putusan, dan tentunya kita hargai putusan Hakim.

Jikalau vonis Hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel tentunya kita akan melakukan upaya banding maupun kasasi,” ungkapnya

Alex Noerdin dan Muddai Madang bukan hanya terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya saja.

 Sebab keduanya juga terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

 Bahkan untuk Muddai Madang, juga merupakan terdakwa TPPU di perkara PDPDE Sumsel.

Selain Alex Noerdin, juga terdapat terdakwa lainnya, Muddai Madang yang juga dituntut 20 tahun dengan dua perkara dugaan korupsi yang sama. 

Namun Muddai Madang dijerat dengan pasal TPPU, atas jual beli gas di BUMD PDPDE hilir.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.(*)

Posting Komentar untuk "Mantan Gubernur Sumsel Dituntut 20 tahu Denda Rp 4,8 Miliar"