Dosen FH UII Minta Polisi Usut Pemilik Rp 1,2 M di Gudang Legislator PAN


Bone Media Duta Online,-  Meskipun kasus pencurian di rumah Andi Wahyudi Taqwa, telah ditutup, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menilai ada yang janggal.

 Universitas Islam Indonesia (UII) sendiri adalah salah satu perguruan swasta tertua di Indonesia yang terletak di Yogyakarta.

Diberitakan sebelumnya, Wahyudi melaporkan kasus pencurian uang sebesar Rp820 juta pada 10 Mei lalu yang berbuntut ditahannya 5 orang pelaku, namun 22 hari kemudian, kelima pelaku dibebaskan dengan alasan damai kedua belah pihak.

Muzakir melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/6/22), kemudian menyampaikan analisa hukumnya dan berharap pihak kepolisian tidak semudah itu menutup perkara tanpa penelusuran lebih lanjut.

 Siapa sebenarnya pemilik uang Rp1,2 M yang terkemas dan tersimpan rapi di gudang rumah Andi Wahyudi Taqwa, Ketua Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua DPRD Bone.

“Mengenai status uang, diduga diperoleh secara tidak wajar karena pihak yang mengaku pemilik tersebut berdasarkan kondisi objektif dan pekerjaan, tidak mungkin memperoleh uang sebanyak itu.

 Sedangkan semua tau keluarga dekatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan harusnya polisi segera melakukan penyelidikan .

Untuk mengetahui status uang atau kepemilkan uang tersebut. Jika tidak bisa membuktikan status uang tersebut.

Karena itu dapat diduga berasal dari tindak pidana dan diperiksa apakah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keluarganya yang telah divonis terbukti melakukan tipikor”, terang Muzakir.

Ditambahkan juga bahwa seharusnya polisi tidak perlu menggunakan pasal TPPU.

Karena uang tersebut masih dalam kondisi utuh dan disimpan dalam tempat penyimpanannya, tidak ada maksud untuk mengubah status uang tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil kejahatan.

“Jika pemiliknya yang juga keluarganya terpidana tidak bisa buktikan bahwa dana tersebut berasal atau diperoleh dari hubungan hukum yang sah.

Maka dana tersebuat berasal dari tindak pidana tipikor yang dilakukan oleh keluarganya”, ujarnya lagi.

Menurut Muzakir, mudah saja bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan terkait asal muasal uang milyaran tersebut. Yakni dengan bertanya kepada pelaku yang salah seorang diantaranya adalah sopir pribadi Wahyudi.

“Pencuri tersebut dapat diperiksa darimana mengetahui kalau di gudang ada uang sebanyak itu sehinga sengaja mencurinya. Keterangan pencuri dapat sebagai bukti asasl usul uang tersebut”, tutupnya. (eka)

Posting Komentar untuk "Dosen FH UII Minta Polisi Usut Pemilik Rp 1,2 M di Gudang Legislator PAN"