Home
Berita
Jabodetabek
Jawa Timur
Internasional
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Hoax Or Not
Suara Pembaca
Jawa Barat
Jawa Tengah & DIY
Makassar
Medan
Indeks
detikNews
Berita
Anggota DPR Kritik Keras Putusan MA di Kasus Pak Hakim Cabul Rekam Bu Hakim
Gibran Maulana - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 18:13 WIB
Habiburokhman (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta - Hakim laki-laki di sebuah pengadilan negeri di Sumatera Selatan berinisial BPT tidak dipecat meski terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantor hingga keduanya kini masih bekerja di kantor yang sama. Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, prihatin sekali dengan putusan Mahkamah Agung (MA) ini.
"Kita prihatin sekali, ini seperti tidak ada empati kepada korban dan tidak keberpihakan terhadap kaum perempuan," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Habiburokhman menilai hukuman pecat seharusnya diterapkan terhadap BPT. BPT juga dinilai sudah melanggar UU tentang Pornografi.
"Seharusnya bukan hanya dipecat tapi juga dijerat pidana Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Habiburokhman.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut prihatin dengan penegakan hukum di kasus ini.
"Benar-benar memprihatinkan, penegak hukum yang seharusnya menjadi suri tauladan malah memberi contoh yang teramat buruk," katanya.
Habiburokhman menyebut bakal memantau terus kasus ini. Dia juga mendorong korban membuat laporan polisi.
"Kita akan pantau terus, saya dorong korban untuk membuat laporan polisi.
Habiburokhman menyebut bakal memantau terus kasus ini. Dia juga mendorong korban membuat laporan polisi.
"Kita akan pantau terus, saya dorong korban untuk membuat laporan polisi.
Kami minta polisi juga proaktiif, jangan takut karena ini delik pidana dan hukum berlaku sama untuk semua orang," kata dia.
Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.
"Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e," bebernya.
Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim.
"Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e," bebernya.
Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim.
Pada suatu hari, BPT menaruh alat perekam video di kamar mandi korban dan merekamnya.
Di sisi lain, korban istri seorang hakim yang berdinas di pengadilan negeri (PN) di kabupaten lainnya.
Atas informasi di atas, ketua pengadilan negeri, RT tempat pelaku dan korban berdinas, tidak menyanggah. Namun ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
Simak juga video 'Guru Ngaji Asal Pangalengan Diciduk, Cabuli Murid dengan Beragam Modus':
(gbr/tor
Di sisi lain, korban istri seorang hakim yang berdinas di pengadilan negeri (PN) di kabupaten lainnya.
Atas informasi di atas, ketua pengadilan negeri, RT tempat pelaku dan korban berdinas, tidak menyanggah. Namun ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
Simak juga video 'Guru Ngaji Asal Pangalengan Diciduk, Cabuli Murid dengan Beragam Modus':
(gbr/tor
Posting Komentar untuk " "