Sebab, hal ini akan membuatnya mengeluarkan biaya lebih banyak akibat denda. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun?
Tak perlu panik, berikut adalah aturannya.
Dikenai Denda 48% bagi Penunggak Pejak Lebih dari 13 Bulan
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dibayarkan per tahunnya. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak, tentu akan dikenai denda.
Seperti yang dijelaskan oleh Bang Benny dalam video unggahan saluran Youtube Elang Maut Channel, setiap pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan membayar pajak lebih dari 13 bulan akan dikenai denda yang jumlahnya lumayan besar.
"Denda terlambat bayar pajak tiga belas bulan ke atas itu dendanya 48% rekan-rekan. Jadi kalau sudah di atas tiga belas bulan itu dikenakan denda 48%," tegasnya dalam video tersebut.
3 dari 5 halaman
Rumus Penentuan Denda
Disebutkan pula terdapat rumus guna menentukan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini. Sebelumnya, pajak yang wajib harus dibayarkan sudah tertera di STNK masing-masing.
Pada nantinya pajak tersebut akan ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarannya tertulis pula di STNK. Ini juga ada denda apabila ada keterlambatan pembayaran.
"Denda sumbangan wajib tadi juga ada dendanya juga keterlambatannya itu Rp100 ribu untuk mobil dan motor Rp32 ribu. Lalu biaya perpanjangan atau pengasahan STNK bisa juga dicek di STNK nilainya saat itu tertulis untuk mobil Rp50 ribu, motor Rp25 ribu," lanjut dia.
Semua Dikalikan Jika Terlambat Bayar Pajak Lebih dari 1 Tahun
Semua yang sudah dijelaskan tersebut pada nantinya akan dikalikan. Ini terjadi apabila warga pemilik kendaraan bermotor telat membayarkan pajak lebih dari 1 tahun.
"Tinggal dikalikan saja rekan-rekan, total biaya per tahun dikalikan dengan jumlah berapa tahun dia telat," imbuh bang Benny.
"Dan jika terlambat lebih dari 5 tahun, ada tambahan lagi biaya seperti biaya ganti plat sebesar Rp200 ribu untuk motor dan Rp350 ribu untuk mobil," jelasnya.
Posting Komentar untuk "Tak Perlu Panik Kendaraan Anda Telanjur Menunggak Pajak"