Masa Berlaku SIM di Indonesia Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir


Makassar Media Duta Online,- Berbicara mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) ada beberapa hal yang berubah dari syarat penting masyarakat sebelum bisa membawa kendaraannya di jalan raya ini.

Hal yang berubah tersebut adalah ketentuan masa berlaku SIM di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, SIM memiliki masa berlaku yang sama dengan tanggal lahir dari masyarakat pemohon SIM.

Tetapi aturan tersebut kini sudah diganti dan tak berlaku lagi di Indonesia.

Dikutip  dari situs NTMC Polri pada Sabtu, 5 Maret 2022, SIM kini diberlakukan sesuai kapan tanggal dibuatnya.

Hal ini sudah diatur dalam telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan1.1/2019 di mana SIM akan berlaku sesuai tanggal dokumen dicetak.

Jadi misalnya anda mencetak SIM pada 4 Maret 2022, SIM Anda akan berlaku selama lima tahun sampai 4 Maret 2027.

Hal ini sudah diberlakukan selama dua tahun sejak Perkap berlaku Oktober 2019.

Adapun, biaya untuk pembuatan SIM terbaru ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur bahwa SIM yang dikeluarkan pemerintah ada 4 jenis yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Harga masing-masing pembuatan SIM tersebut adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM B: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

Posting Komentar untuk "Masa Berlaku SIM di Indonesia Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir"