Imbauan itu, seiring adanya pembacaan putusan sengketa Pengadilan Negeri Makassar di depan kampus UPRI, Jl Bawakaraeng, Jumat (25/3/2022).
Menurut Kepala LLDIKTI IX Sultanbatara, Andi Lukman, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, tidak mempengaruhi proses belajar mengajar yang sementara berjalan.
Pasalnya, kata dia UPRI telah mengantongi izin penyelenggaraan akademik dari kementerian pasca nama sebelumnya Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dicabut perizinannya.
Begitu juga dengan Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) yang juga sebelumnya bernama UVRI, agar tetap menjalankan proses perkuliahan yang ada.
Sebab kata dia, keduanya masing-masing mengantongi izin. UPRI mengantongi izin kementerian sementara UKDM mengantongi izin dari pemerintah.
"Saya sangat berharap bahwa pengelola atau pucuk penyelenggara dari Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) yang notabene ada izinnya dari kementerian, kemudian Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) juga tetap melaksanakan tri Dharma perguruan tinggi," kata Andi Lukman ditemui wartawan di kantornya, Rabu (30/3/2022) sore.
Ia pun berharap, proses hukum atas gugatan atau sengketa yang ada tidak mempengaruhi jalannya perkuliahan.
"Kami harapkan, semuanya jangan resah, jangan hal ini (sengketa/hukum) mempengaruhi penyelenggaraan sehingga berdampak ke akademi," sambungnya.
Lebih lanjut, Andi Lukman menjelaskan, sengketa yang terjadi saat ini merupakan proses hukum yang sudah lama berlangsung.
Atas dasar itulah, kata dia, kementerian mengambil sikap dengan mempersilahkan dua kubu yang bersengketa untuk menjalankan proses akademik masing-masing.
Namun dengan catatan, tidak lagi menggunakan nama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).
Hal itu, lanjut Lukman, dikarenakan penggunaan nama UVRI sebagai penyelenggara pendidikan telah dicabut izinnya.
"Menteri sebelumnya (Natsir) mengambil kebijakan yaitu masing-masing diberi kesempatan membuka perguruan tinggi," ungkap Lukman.
Alasan kebijakan pencabutan izin UVRI itu, diambil sebagai jalan tengah agar proses akademik yang berjalan dapat terus berlanjut.
"Karena terus dipertentangkan, maka pihak kementerian mengambil kebijakan masing-masing yang mempertentangkan diberi kesempatan membuka perguruan tinggi dengan tidak menggunakan nama UVRI," tuturnya.(*)
Posting Komentar untuk "Mahasiswa UPRI Dihimbau Tetap Tenang Lanjutkan Perkuliahan"