Medan Media Duta Online, - Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka kini terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.
Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi.
Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun.
Saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).
Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya seperti:
1. KEO dan KRM: Ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri.
Keduanya juga dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin
2. NN: Dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku CR.
NN juga dipaksa lomba onani, memakan makanan yang sudah diludahi
3. Korban kerangkeng Bupati Langkat tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak.
Beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut
Polda Sumut yang mengusut kasus ini pun telah menetapkan 8 orang. Ke-8 orang itu dikenakan pasal tentang TPPO.
"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," jelasnya. (dwia/dwia)
Posting Komentar untuk "Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat 8 Orang Ditetapkan Tersangka"