Izin Praktik Dokter Berpotensi Diambil Alih Pemerintah


Jakarta Media Duta Online,- Polemik rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto masih terus bergulir. 
Kini bahkan muncul bahwa izin praktik dokter akan diambil alih oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut dilontakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. 

Ia menilai Indonesia perlu membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.

“Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tulis Laoly pada akun media sosial miliknya seperti dikutip dari ANTARA.

Yasona juga menyesalkan putusan IDI memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan yang merupakan seorang spesialis radiologi dari keanggotaan.

“Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien,” kata dia seperti dikutip dari ANTARA.

Politikus PDI Perjuangan itu juga bercerita pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto.

Bahkan, Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu.

Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. 

Tidak hanya dia, Laoly juga mengetahui beberapa pejabat tinggi negara menerima suntikan vaksin Nusantara.

“Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya,” ujarnya.

 Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Putranto.

Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter, dua orang sahabatnya yang merekomendasi agar dia juga mengikuti metode DSA.

Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.(antara)

Posting Komentar untuk "Izin Praktik Dokter Berpotensi Diambil Alih Pemerintah"