Beranda
/ Ita Khoiriyah Menggugat Presiden Jokowi Dan Pimpinan KPK ke PTUN
Gugatan ini dilakukan karena rekomendasi Ombudsman RI tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak dilaksanakan.
Dimana rekomendasi Ombudsman bahwa yang dilakukan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi gugatan yang dikutip Gatra.com dari laman PTUN, Rabu (2/3).
Selain itu tindakan pemerintah juga tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi ASN.
Ita Khoiriyah dkk selain menggugat pemerintah untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM juga untuk meminta untuk merehabilitasi nama baik, dan membayar semua kerugian sejak pemberhentian dari pegawai KPK sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)
Posting Komentar untuk " Ita Khoiriyah Menggugat Presiden Jokowi Dan Pimpinan KPK ke PTUN"