Berpura-pura Bisa Usir Jin Penunggu Rumah,Ternyata Maling!


Makassar Makassar Media Duta Online,– Seorang pria berinisal MS (41), digelandang Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Senin (21/3/2022). 
Warga Perumahaan BTP itu ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Polisi menyebut MS sebagai spesialis kasus pencurian dengan modus ruqyah. Adapun targetnya adalah warga yang akan menjual rumah.

“Pelaku kami amankan berdasarkan tujuh laporan polisi terkait tindak pidana pencurian. Satu TKP di Gowa dan sisanya di wilayah hukum Polsek Biringkanya,” jelas Kanit Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, dalam keterangan tertulisya, Selasa (22/3/2022).

Dalam melancarkan aksinya, MS menggunakan nama samaran Haji Basri. MS kemudian mendatangi target korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli rumah.

“Pelaku pura-pura melihat kondisi rumah yang akan dibeli, kemudian mengaku bahwa rumah itu perlu dibersihkan dari hal-hal yang tidak baik,” urainya.

Pelaku selanjutnya mengajak korban untuk melakukan metode ruqyah, kemudian mengarahkan korban untuk mengambil air wudhu dengan syarat harus melepas perhiasan yang ada di badan korban.

“Pada saat itulah pelaku memanfaatkan situasi dan langsung mengambil perhiasan, ponsel dan uang tunai milik korban. Pelaku kabur saat korban lengah saat sedang ruqyah,” sebutnya.

Adapun hasil interogasinya, diketahui MS telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di tujuh lokasi, masing-masing di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, barang yang dicuri, ponsel, gelang emas 2,5 gram, dan cinxin emas sebesar 1 gram.

Pencurian di toko H Sultan, Jalan Perintis Kemerdekaan, KM 17, berhasil mengambil 2 buah kalung emas, 9 buah gelang emas, 4 buah cincin emas, 1 pasang anting emas dan tas berisikan uang tunai sebesar Rp6 juta. 

Pencurian di Jalan Bulurokeng Permai Blok C1 No 9 berhasil mengambil gelang emas seberat 25 gram dan cincin emas seberat 11 gram. Pencurian di Jalan Goa Ria Toko Albert Sudiang Kota Makassar berhasil mengambil perhiasan emas seberat 55 gram. 

Pencurian di BTN Dewi Kumalasari Kota Makassar berhasil mengambil ponsel dan perhiasan emas seberat 25 gram. Pencurian di Bangkala, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa mengambil perhiasan emas seberat 20 gram. 

Serta di Jalan Dirgantara Lrg 11, Kota Makassar, mengambil 5 ponsel dan erhiasan emas seberat 35 gram.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti serta seorang penadah barang hasil curian pelaku.(*)

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Polsek Biringkanaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Bobi

Posting Komentar untuk "Berpura-pura Bisa Usir Jin Penunggu Rumah,Ternyata Maling!"