Karena masih ada dana harga penjualan tanah warisan Hj. Sri Dewi Riniasti, S.H ,M.Kn bersaudara senilai Rp.3.700.000.0000.-(tiga Milyar tuju ratus juta rupiah) yang belum diterima.
Yang perlu kita ketahui, Apa dasar oknum melakukan transfer dan menerima dana harga penjualan tanah SHM para ahliwaris H.B.Amirullah dan Hj.Andi Sitti Haeranii tersebut, termasuk Hj.Sri Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn.
Jadi amat keliru pemberitaan media online tertentu yang merilis berita , " Hj. Sri Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn "menipu klien".
Sungguh ini adalah berita sesat yang berpotensi bentuk penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Karena yang disangkakan sesuai fakta, bukan akibat perbuatan jabatan selaku Notaris/PPAT.
Pada dasarnya kami telah menyurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar prihal permohonan penangguhan/penundaan pelaksanaan putusan masing-masing tertanggal 15 Februari 2022 dan tanggal 21 Februari 2022 .
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP "pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan surat putusan kepadanya.
Sementara hingga saat ini baru "petikan putusan" yang dijadikan dasar oleh pihak jaksa.
Demikian putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pid.B/2021/PN.Mks tanggal 17 Mei 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1411 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 sama sekali tidak memuat perintah terdakwa ditahan.
Padahal sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP "Surat putusan pemidanaan memuat : salah satunya pada huruf k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Ayat (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,i,j,k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Jadi secara yuridis putusan tersebut belum layak dilaksanakan, mengingat belum ada surat salinan putusan yang dikirim kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dan juga secara yuridis putusan terhadap Hj. Sri Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn seharusnya batal demi hukum atas perintah KUHAP.
Karena itu kami segera bersurat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah penerapan ketentuan KUHAP terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sudah tepat menurut hukum atau tidak.
Mengingat unsur penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, termasuk tidak boleh diskriminatif.
Ironisnya karena seolah-olah Hj.Sri Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn menjadi atensi khusus, ujar H.Sultani, SH. MH, kami menghargai tugas dan kewenangan jaksa.
Selama dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hak azasi manusia serta tidak diskriminatif.
Selanjutnya selaku kuasa hukum yang diamanahkan oleh klien segera berupaya melakukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK).
Atas pertimbangan terdapat novum, pertentangan putusan dan kekeliruan penerapan hukum. Keluarga klien kami akan menempuh segala proses hukum terhadap transaksi jual beli yang tidak benar menurut hukum.
Klien kami dipidana karena seolah klien kami menerima uang Rp.1.3 Milyar dari harga tanah garapan yang dinilai tidak ada.
Padahal sama sekali belum pernah dilakukan pengukuran dan atau pengembalian batas oleh pihak yang berwenang yakni Kantor Agraria/BPN Makassar.
Karena itu keluarga klien kami sangat keberatan terhadap keterangan para saksi yang diduga sebagai keterangan palsu dibawah sumpah.
Fakta hukum sesungguhnya uang yang diterima Hj. Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn adalah bahagian uang Rp.5 Milyar, sebagai harga dua bidang tanah SHM.
Sebab tanah garapan belum bisa dibayarkan sebelum terbit SHMnya. Hal ini sesuai hasil kesepakatan antara klien kami Dengan kuasa pembeli.
Hj. Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn yang seharusnya batal demi hukum atas perintah KUHAP. Karena itu kami segera bersurat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah penerapan ketentuan KUHAP terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sudah tepat menurut hukum atau tidak.
Mengingat unsur penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang termasuk tidak boleh diskriminatif. Ironi sekali karena seolah klien kami Hj. Sri Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn menjadi atensi khusus.
Kami menghargai tugas dan kewenangan jaksa selama dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hak azasi manusia serta tidak diskriminatif.
Selanjutnya selaku kuasa hukum yang diamanahkan oleh klien segera berupaya melakukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK), atas pertimbangan terdapat novum, pertentangan putusan dan kekeliruan penerapan hukum.
Keluarga klien akan menempuh segala proses hukum terhadap transaksi jual beli yang tidak benar menurut hukum.
Klien kami dipidana karena seolah-olah telah menerima harga tanah garapan Rp.1.3 Milyar.
Padahal sama sekali belum pernah dilakukan pengukuran dan atau pengembalian batas oleh pihak yang berwenang yakni Kantor Agraria/BPN Makassar.
Karena itu keluarga klien kami keberatan, terhadap keterangan para saksi yang diduga sebagai keterangan palsu dibawah sumpah.
Fakta hukum sesungguhnya uang yang diterima Hj. Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn adalah bahagian uang Rp.5 Milyar, sebagai harga dua tanah SHM.
Sebab tanah garapan belum bisa dibayarkan sebelum terbit SHMnya, hal ini sesuai kesepakatan antara klien kami dengan kuasa pembeli.(*)
Posting Komentar untuk "Hj.Sri Dewi Riniyasti, S.H.,M.Kn Tidak Pernah Melarikan Diri Dan Bukan DPO"