Dalam laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Sulsel menerangkan bahwa mobil ambulans tersebut melaju kencang dan terkesan arogan dengan menyalakan rotator dan sirine yang bukan pada tempatnya serta peruntukannya.
Sehingga polisi melakukan pengecekan, dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bukan membawa pasien atau jenazah tapi memuat motor tanpa surat identitas kendaraan sebagaimana UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kejadian ini pada Kamis, 24 Februari 2022 di depan Dealer Honda Astra Maros Jalan Poros Maros – Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel.
Pengemudi berinisial MAI berusia 15 tahun, yang masih berstatus pelajar. Ia bersama dengan temannya F (21).
Anggota Ditlantas Polda Sulsel Aiptu HM Nasir yang menemukan kendaraan tersebut melaju dari Kabupaten Pangkep, Sulsel, secara ugal-ugalan.
“Melihat tingkah pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan arogan kemudian kami mendekati kendaraan tersebut untuk mengingatkan memberi isyarat supaya berhati-hati membawa kendaraan namun setelah diperhatikan ternyata kendaraan tersebut sedang tidak membawa pasien,” bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima trotoar.id, Jumat (25/2).
Ia menambahkan, setelah diberhentikan pihaknya memeriksa supir dan isi kendaraan ambulans tersebut ternyata bukan membawa pasien atau jenazah tetapi membawa satu unit roda dua tanpa surat-surat. (*)
Posting Komentar untuk "Polisi Tilang Mobil Ambulans Yang Ugal-ugalan Ternyata Memuat Motor Bodong"