Oknum Guru Silat Yang Suruh Buka Celana Muridnya Dituntut 8 Tahun Penjara


Sumsel Media Duta Online,-Kasus dugaan pencabulan 12 siswa dengan terdakwa oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.

Terdakwa RP (19) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI dengan agenda tuntutan pada Rabu (16/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum guru silat itu 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan.

Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan yang dibacakan pada Kamis (27/1). Saat itu JPU mendakwa RP melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun.

Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan yang lebih ringan dari dakwaan, Kejari OKI melalui Kasi Pidum, Husni Mubaroq mengatakan, ancaman minimal dan maksimal diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi bukan kalau didakwa 15 tahun harus dituntut 15 tahun juga, tidak seperti itu. Dan pastinya kita memberikan tuntutan 8 tahun tersebut karena ada hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan,” ungkapnya.

Husni menambahkan, hal yang meringankan terdakwa diantaranya jujur, sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

“Dan intinya yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses persidangan,” ucapnya.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat 1 ayat 2 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan menegaskan dia dan kliennya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Sebenarnya tuntutan 8 tahun ini masih tinggi, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan asusila itu. Tetapi, dia hanya menyuruh untuk membuka baju dan celana saja,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk sidang berikutnya akan kembali digelar pada, Rabu (23/02) mendatang dengan agenda pledoi.

Diketahui, terdakwa RP diduga mencabuli 12 siswa di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir itu melancarkan aksinya pada Oktober 2021 dan baru terbongkar pada November 2021.

Guru ekstrakurikuler (Ekskul) pencak silat itu diduga mencabuli 12 pelajar laki-laki yang berusia 11, 12, dan 13 tahun.

Para korban dilatih silat oleh PR. Setelah latihan, korban diajak masuk ke dalam kamar dengan alasan menghukum. Para korban disuruh untuk membuka pakaian dan berciuman.

Selain itu, korban juga dipaksa memainkan alat kelaminnya dan divideokan oleh PR.

Seluruh korban diancam bakal disebarkan videonya kalau menceritakan kejadian itu kepada orang lain. (palpos)

Posting Komentar untuk "Oknum Guru Silat Yang Suruh Buka Celana Muridnya Dituntut 8 Tahun Penjara"