Camat Sudah Batalkan Pengesahannya Akta Jual Beli No. 236, 237,239/1993


Makassar Media Duta Online,-  
Camat Biringkanaya Kota Makassar, telah membatalkan surat pengesahan Akta jual beli No, 236, 237,239/1993.  
Sehingga secara otomatis pengesahan Akta tersebut tidak bisa lagi digunakan sebagai pembuktian  secara hukum.

Pembatalan surat pengesahan dari camat tersebut sudah disampaikan kepada   Tn . Fadli Tn.  Amir tidak bisa menunjukkan asli sebagai pemohon pengesahan akta jual beli yang di maksud. 

Namun pengesahan kembali dibatalkan karena ternyata  tidak bisa di perlihatkan aslinya ke tiga akta yang dimaksud.

Pembatalan  pengesahan akta jual beli tersebut tertanggal 16 April 2021.

Sebagai mana yang pernah di muat Media  online sebelumnya. 

AKBP Edi Harto melapor ke Mapolda Sulsel atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK).

Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari  Mustakim datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.

“Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah telah kehilangan 36 akta jual beli,” kata Edi Harto.

Dimana Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli dan yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.

“Karena setelah dilakukan pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT ternyata yang dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM,” kata AKBP Edi Harto, Minggu (6/2/22).

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya bukan pemalsuan namun terlapor membuat surat laporan kehilangan kemudian menambahkan itemnya.

Mantan Kapolsek Rappocini ini menerangkan, terlapor scan ulang didalam perangkat komputernya kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.

Diakuinya, perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah di sita. 

Hanya saja pelaku sudah menghapus bukti scannya itu. Namun menurut Ahmad Mariadi, pihakya bisa mengembalikan semua yang telah dihapus itu.

“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangkanya juga sudah kita periksa. 

Dalam waktu dekat kita tingkatkan kepenyidikan. Gelar perkara juga rencananya akan dilakukan pekan depan,” kata Ahmad Mariadi.

Adanya dugaan pemalsuan itu, warga pun ikut dirugikan. Karena surat keterangan palsu itu yang digunakan pelaku keluarkan kutipan Copy Collectionee dan digunakan ke Pengadilan Negeri Makassar. 

Terpisah, Abd Rahman ACM, SH, MH dikonfirmasi mengaku merugikan kliennya Zainal Abidin atas pemalsuan surat keterangan kehilangan itu. 

Rahman mengaku mengetahui adanya pemalsuan itu, pada 17 Desember 2021.

“Setelah mengetahuinya, kami sudah meminta Kapolri agar atensi kasus tersebut. Kami sudah bersurat kepada Bapak Kapolri .

Surat itu juga ditembuskan ke Kapolda, Direktur Kriminal Umum dan Kabid Humas,” ucapnya sambil memperlihatkan bukti surat kehilangan yang diduga dipalsukan. (Jay)

Posting Komentar untuk "Camat Sudah Batalkan Pengesahannya Akta Jual Beli No. 236, 237,239/1993"