Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023.
Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ news, Selasa 18 Januari 2022.
Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.
Terkait dengan status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tutur Tjahjo.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah tengah fokus merekrut PPPK
untuk memenuhi kebutuhan ASN di beberapa sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemenpan RIB tengah mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).**
Posting Komentar untuk "Tenaga Honorer di Seluruh Instansi Pemerintah Akan Dihapus Tahun 2023"