Serda Ucok, Kopassus yang Tembak Mati 4 Tahanan, Incar Para Preman Usai Bebas


Kabar Serda Ucok, mantan anggota TNI dari Korps Kopassus yang tembak mati empat tahanan Lembaga.

Yokyakarta Media Duta Online, - Aksi balas dendam yang dilakukan sejumlah oknum prajurit TNI pada 2013 lalu, membuat heboh publik.

Pasalnya, penyerangan yang dilkukan sejumlah prajurit TNI ke Lembaga Pemasyarakatan di Yogyakarta, mengakibatkan empat tahanan tewas.

Dari kejadian itu, terdapat satu nama yang menjadi sorotan, yakni Serda Ucok.

Lalu, bagaimana kabar dan kondisi Serda Ucok saat ini?

Ya, masih ingatkah dengan sosok Serda Ucok ? Prajurit TNI dari korps Kopassus yang menembak mati empat tahanan.

Empat tahanan tersebut ditembak saat berada Lapas Cebongan, Serda Ucok pun dihukum 11 tahun penjara.

Pada 23 Maret 2013 lalu, Prajurit TNI Serda Ucok dan rekannya anggota Kopassus menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY.

Pria bernama lengkap Ucok Tigor Simbolon menjadi eksekutor napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 2013 lalu.

Empat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, atas nama Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Mereka di antaranya Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, yang ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo, saat proses hukum Serda Ucok berlangsung.

Serda Ucok berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.

Serda Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat.

"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).

Pernyataan anggota pasukan Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura itu spontan disambut sorakan ratusan orang yang ada di halaman pengadilan militer.

Massa yang berasal dari gabungan puluhan elemen masyarakat itu tak henti-hentinya meneriakkan "Hidup Kopassus, hidup Kopassus, bebaskan Kopassus".

"Terima kasih kepada massa yang sudah spontan datang untuk memberikan dukungan kepada kami di sini," ucap Serda Ucok, seperti dilansir dari TribunManado.co.id berjudul Masih Ingat Serda Ucok? Kopassus Tembak Mati 4 Tahanan yang Bunuh Sahabatnya, Ini Kabar Terbarunya.

Seusai berbicara di depan ratusan warga dan beberapa elemen organisasi, perwakilan dari masyarakat lantas memberikan ketapel berukuran besar dengan warna corak loreng militer.

Sementara itu istri Serda Ucok Tigor Simbolon, Enis Nurwati ketika dikonfirmasi terkait vonis yang diterima oleh suaminya, tidak bisa berkata banyak.

"Anak kami masih kecil, butuh kasih sayang ayahnya," ucap Enis sambil terus menangis dan menggendong anaknya yang masih balita.

Kabar Terbaru Serda Ucok

Dilansir Tribun Timur, sudah hampir sembilan tahun berlalu, kabar terbaru Serda Ucok terlihat di Instagram yang dibagikan pengguna akun @wahyo.yuniartoto

"The Fighter," tulisnya pada caption.

Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto duduk bersama Serda Ucok di tangga depan pintu.

Serda Ucok tersenyum.

Pada pintu di belakang mereka, ada tulisan Aula Satya Kartika.

Penelusuran Tribun-timur.com, Aula Satya Kartika berada di Kodim 0703/Cilacap, Jalan Jenderal Sudirman No. D-1 Cilacap.

Meski tak memakai seragam TNI, netizen tetap mengenali Serda Ucok.

Postingan tersebut langsung dibanjiri komentar netizen.

Banyak yang mengaku rindo dengan sosok Serda Ucok.

Berikut beberapa komentar netizen:

"Wah... Ini yg dicari2 baru liat lagi saya bang Ucok, Banyak bgt yg nyariin bang Ucok,waktu postingan diakun2 militer update sosok beliau. Banyak yg kangen sama beliau.," tulis pemilik akun @black.mamba028.

"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.

"Serdaaa ucok kami rinduuuu, semoga bang ucok sehat slalu dan bisa masuk ke kesatuan lgi sebagai anggota kopassus #kopassus #jiwakorsa," tulis pemilik akun @ikbllvb.

"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.

"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati

"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.

12 Terdakwa

Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir.

Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan. (*)

Lihat artik

Posting Komentar untuk "Serda Ucok, Kopassus yang Tembak Mati 4 Tahanan, Incar Para Preman Usai Bebas"