Pasar Tempe Bermasalah, PT. Delima Agung Utama Gugat Satker PPP Wilayah II Sulsel di PTUN

Direktur PT.Delima Agung Utama

Makassar Media Duta Online,– Rekanan Proyek Pembangunan Pasar Tempe di Kabupaten Wajo, PT. Delima Agung Utama menggugat Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. 
Tuntutan itu dengan Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks. Pasalnya, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta...

Selain itu, Drajat mengaku terkejut saat jalannya proses pengerjaan dimana terjadi perubahan konsep dalam pembangunan Pasar Tempe Wajo itu. 

Perubahan drastis itu terjadi saat pihaknya diminta untuk membangun Pasar Tempe dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) berbeda dari kontrak awalnya.

“Yang kami sangat terkejut lagi, pada saat kami PCM, tiba-tiba proyek pasar tempe yang kami jalankan ini berubah menjadi konsep BGH berbeda dengan kontrak yang kami tanda tangani saat di Claro yang hanya pasar biasa saja,” ujar dia.

Sehingga adanya perubahan konsep itulah yang kemudian membawa masalah-masalah baru dalam proses pembangunan pasar yang digadang-gadang menjadi percontohan di Indonesia bagian Timur ini.

Pasalnya konsep BGH sendiri baru pertama kali di terapkan di luar Pulau Jawa. Apalagi jika dihitung biaya yang dibutuhkan untuk membangun pasar dengan konsep BGH sudah pasti lebih besar jika dibandingkan dengsn pembangunan sebagaimana konsep yang disepakati sejak awal.

Ia pun mengaku pihaknya sempat mempertanyakan ihwal perubahan konsep pembangunan Pasar Tempe dari gedung pasar biasa menjadi bangunan gedung hijau. Hingga akhirnya PPK menyarankan untuk melakukan perubahan kontrak atau adendum.

“Sehingga dengan perubahan itu, kami pun bersama-sama dengan PU berusaha untuk melakukan adendum perubahan, selama pelaksanaan kita selalu berusaha mengacu dengan konsep PGH sesuai dengan yang diminta meski belum ada dasar karena belum ada perubahan terkait hal itu,” ucap Drajat.

Dalam pemutusan kontrak itu pihak tergugat juga dinilai telah melanggar aturan yang dimana sebelum pemutusan kontrak dilakukan terlebih dahulu pemberian surat peringatan selama 3 kali.

Saya diberikan rencana pemutusan kontrak tanpa ada peringatan padahal dalam aturan itu pemutusan kontrak bisa dilakukan tapi harus ada peringatan selama 3 kali dan ini kami belum menerima dan langsung pemutusan Kontrak dan Ini Bencana bagi saya, karena kalau diputuskan kontrak saya bisa di blekslit,” paparnya.

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Tempe merupakan proyek strategis nasional percontohan pertama di kawasan Indonesia Timur. Pasar ini dibangun dengan menggunakan Dana APBN Rp45.340.239.338,63 dimenangkan PT Delima Agung Utama yang beralamat di Jl Suryalaya XII No 6, Buah Batu Bandung, Jawa Barat.

Pembangunan Pasar Tempe dimaksudkan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan. 

Namun lantaran pembangunannya tersendat-sendat, perputaran roda ekonomi ikut terpengaruh, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Namun adanya pemutusan kontrak ini juga masuknya ke ranah hukum disinyalir akan mangkrak. (Isak)

Posting Komentar untuk "Pasar Tempe Bermasalah, PT. Delima Agung Utama Gugat Satker PPP Wilayah II Sulsel di PTUN"