Pria 26 tahun itu harus mendekam di balik jeruji usai tim Jatanras Polrestabes Makassar menciduknya.
MA ditangkap polisi usai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di sosial media dengan menghina suku Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku berdasar pada laporan polisi terkait adanya beberapa postingan yang sempat viral di media sosial yakni dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu akun di Facebook.
“Jadi usai viralnya informasi ini maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Biringkanaya,” kata Ipda Nasrullah dalam keterangannya, pada Minggu (23/1/22).
Dia menyebut bahwa saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita handphone pelaku yang digunakan untuk membagikan ujaran kebencian itu di medsos.
“Pelaku kami amankan di Mapolrestabes beserta satu buah handphone yang digunakan untuk membagikan tulisannya Desember 2021 lalu,” katanya
Usai tulisannya itu viral, kata Nasrullah, ternyata pelaku sudah terlebih dahulu menghapus postingannya pada 8 Desember 2021 yang lalu.
“Postingan pelaku ini ternyata sudah dihapus dan dia itu posting pada 8 Desember 2021, baru viral sekarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasrullah mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait motif pelaku menyebarkan kebencian di Media Sosial.
“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku postingan postingan tersebut,” terang Nasrullah. (*)
Posting Komentar untuk "Pria Yang Hina Suku Bugis-Makassar Ditangkap Polisi"