Beranda
/ Pelapor Kasus Gibran, LPSK Sebut Dilindungi Negara
Bahkan Ubedilah diberitakan mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut.
Merespon hal ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.
“Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” jelas Maneger Nasution, Rabu (19/1/2022).
- Advertisement -
Ia menjelaskan apabila ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).
“Adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Pelapor Kasus Gibran, LPSK Sebut Dilindungi Negara"