Jakarta Media Duta Online,- LQ Indonesia Law Firm kembali membuka praktek kotor oknum Polda Metro Jaya (PMJ) dalam mengkriminalisasi advokat yang disinyalir dibekingi oknum Jenderal Bintang Dua dan oknum Konglomerat Properti.
Dalam keterangan persnya, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm mengungkapkan, para advokat LQ Indonesia Law Firm menerima surat kuasa dari dua orang advokat, Dr. Ike Farida, SH, LLM dan seorang Kuasa Hukum Ike Farida dalam perkara Perdata setelah menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-9999-489.
Kedua advokat tersebut yakni, Dr. Ike Farida, SH, LLM bersama Kuasa Hukumnya diduga dikriminalisasi oleh oknum Polda Metro Jaya atas perselisihan dengan oknum konglomerat properti nasional.
Dikatakan Sugi, awalnya advokat Ike Farida membeli satu Unit Apartemen Casa Grande Residence yang dijual PT. Elite Prima Hutama (EPH) anak Perusahaan Pakuwon Grup, konglomerat properti asal Surabaya, Jawa Timur.
“Apartemen itu dibeli lunas secara tunai seharga Rp3 Miliar lebih dengan bukti pelunasan pembayaran tertanggal 6 Juni 2012,” terang Sugi, Jumat (7/1/2022).
Namun, sambung Sugi, dengan alasan dianggap ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah, maka pihak Developer Property, menolak untuk melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas unit tersebut walau sudah lunas dibayar.
“Setelah beberapa bulan sejak pelunasan, tidak ada itikat baik pihak Developer untuk menyerahkan unit. Ike Farida selaku konsumen pembeli Apartemen yang merasa dirugikan melaporkan pihak pengembang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2012 lalu,” jelas Sugi.
Setelah proses lidik, sidik dan gelar perkara, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 tanggal 28 Nopember 2013, diinformasikan penyidik bahwa Alexander Tedja (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (Direktur Utama Pakuwon) beserta para terlapor lain ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Setelah berkali-kali, berkas perkara bulak-balik ke Kejaksaan dan Polda Metro Jaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa, akhirnya Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut melalui SP2HP ke-17 tanggal 26 September 2014,” ungkap Sugi.
Melihat kenyataan itu, Ike Farida melakukan aduan resmi ke Propam atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang mana sudah ada tersangka namun dihentikan dengan alasan yang tidak cukup bukti. Namun aduan etik tersebut, tidak ditindaklanjuti Propam Polda Metro Jaya.
Atas kerugian tersebut, Ike Farida juga mengugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Developer segera menyerahkan Unit Apartemen yang sudah dibeli dan dibayar full oleh Ike Farida.
“Namun, lagi – lagi pihak Developer menolak untuk melaksanakan putusan Pengadilan dan tetap menguasai Unit Apartemen tersebut hingga saat ini,” tungkas Sugi.
Ike Farida Malah Dilapor Balik Pihak Developer
Ike Farida kemudian dilaporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan oleh pihak Developer sebagai upaya dan alasan tidak memberikan unit properti yang sudah dimenangkan dalam persidangan MA ditingkat Peninjauan Kembali dengan LP/B/4738/IX/2021/SPKT/PMJ tanggal 24 September 2021.
Proses LP diproses Polda Metro Jaya sangat cepat dan janggalnya, kuasa hukum Ike Farida di kasus Perdata dalam perkara tersebut, tanpa pemeriksaan klarifikasi langsung dijemput paksa oleh 6 penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya tanpa memberikan surat apapun pada akhir bulan Desember 2021.
Ketika banyak orang berkerumun dan berdatangan akhirnya 6 oknum Jatanras Polda Metro Jaya pergi meninggalkan lokasi. Kedua Advokat yang menjadi korban kriminalisasi, merasa oknum Polda Metro Jaya telah melakukan penyimpangan proses hukum acara pidana dan meminta bantuan LQ Indonesia Law Firm.
Setelah melihat video, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA diwawancarai dalam Forum Indonesia Adil, Ike Farida menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi LQ Indonesia Law Firm untuk menciptakan Kepolisian yang bersih, adil dan profesional.
Hukum Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah
Menanggapi hal tersebut, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan bahwa perkara ini menjadi bukti tumpulnya Polri keatas. Logika saja semua orang hukum tahu apa syarat penetapan tersangka terhadap seseorang?
Dikatakan Alvin, menurut Kitab Undang – Undang Acara Pidana (KUHAP) tersangka itu adalah orang yang diduga melakukan kejahatan dengan alat bukti yang cukup dalam Pasal 183 KUHAP dijelaskan alat bukti cukup itu minimal dua.
“Jadi jelas ketika menetapkan menjadi tersangka penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Lalu bagaimana mungkin kemudian karena ketidakmampuan penyidik untuk memenuhi petunjuk berkas Kejaksaan, lalu penyidik semena-mena menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” tegas Alvin.
Disinilah, lanjut Alvin, kami para advokat bersih dan lurus menyoroti kewenangan Polri yang dilakukan seenaknya sendiri.
Pelanggaran kedua, lanjut Alvin, adalah tidak patuhnya Polri terhadap UU Advokat mengenai hak imunitas kuasa hukum Ike Farida yang sedang bertugas sebagai Advokat dijemput paksa dan diintimidasi untuk dijadikan saksi dalam perkara melawan kliennya sendiri.
“Ini jelas ngawur dan melanggar Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003, tentang Advokat yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang Pengadilan,” jelas Alvin.
Biar masyarakat melihat, bagaimana seorang konsumen dan advokat wanita yang sudah keluar uang Rp3 miliar untuk membeli Apartemen dan berjuang keras secara jalur hukum untuk mendapatkan haknya selama 10 tahun menang di Pengadilan, malah balik dikriminalisasi.
“Advokat saja diinjek-injek dan dilecehkan oleh oknum Polri lalu bagaimana masyarakat awam yang buta hukum, bukankah akan mampus ditindas? Hal inilah yang menjadi perjuangan mengapa saya selalu berteriak keras,” ucapnya.
Masih kata Alvin, jika dibilang oknum, lalu banyak Unit dan Subdit seperti itu, bukankah masyarakat akan sulit memisahkan antara perbuatan oknum dan Institusi Polri? Ini terjadi 28 Desember 2021 setelah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melakukan pencitraan bahwa akan potong kepala oknum, bukti bahwa pembenahan belum ada, perubahan belum ada.
“Sedih saya, dimana hati nurani Polri. Sudah hilang Rp3 miliar, tidak dapat Apartemen yang dibeli, mau dijeblosin penjara pula oleh oknum Polri. Ini, aneh tapi nyata terjadi persoalan hukum di negeri ini,” tandasnya.
Sugi kembali menambahkan, bahwa kehebatan oknum Pakuwon mengendalikan oknum Polri yang menghentikan laporan polisi yang sudah ada tersangka dan melecehkan UU Advokat karena oknum Developer tersebut diduga makelar kasus yang dekat dengan Kapolda Metro Jaya yang dalam prakteknya mampu mempengaruhi jalanya proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Kami berikan bukti percakapan sang oknum dalam penanganan klien lainnya, klien LQ pernah ditawarkan oleh oknum Developer tersebut untuk dijembatani ke Jenderal Bintang Dua, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, agar kasus dijalankan Polda Metro Jaya,” ungkap Sugi lagi.
Dikatakan oleh oknum tersebut bahwa Kapolda Metro Jaya sebelumnya sebagai Kapolda Jatim dekat dengan Grup Pakuwon dan sang oknum bisa menjembatani dan mengurus kasus pidana mereka melalui Kapolda Metro Jaya agar berjalan yang tadinya mandek.
Dalam pertemuan dengan klien LQ Indonesia Law Firm, sang makelar kasus (markus) menyarankan agar klien LQ Indonesia Law Firm menyerahkan uang ke Kapolda Metro Jaya yang akan difasilitasinya bertemu langsung, namun saran tersebut ditolak oleh LQ Indonesia Law Firm.
“Ternyata terbukti kesaktian oknum Developer tersebut dalam penanganan laporan balik pihak Pakuwon, dilakukan dengan cepat oleh Polda Metro Jaya dibawah Kapolda Irjen Fadil Imran yang sudah melecehkan dan mengkriminalisasi pengacara. Ini harus diusut kebenaran perkataan oknum Developer Pakuwon,” ungkapnya.
Masih kata Sugi, sangat bahaya jika benar ucapan sang oknum bahwa Kapolda Metro Jaya menjadi oknum alat pengusaha Developer Properti untuk mempengaruhi sebuah kasus.
“Ini, bukan fitnah. Kami ada bukti percakapan dengan oknum Developer Properti Nasional tersebut yang menyebut nama Kapolda Metro Jaya, Jenderal Bintang Dua Polri dan menjanjikan dapat menemui dan bicara kasus mandek dengan Kapolda,” ulasnya.
Sekali lagi, sambung Sugi, kami berikan bukti percakapan oknum petinggi tersebut ke media agar masyarakat menilai sendiri dan tahu betapa rusaknya Polda Metro Jaya jika ini benar (Kapolda Metro Jaya terlibat).
Dibawah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil, kasus investasi bodong 2 tahun lebih mandek. Sedangkan kasus dengan pelapor Developer Properti, diproses secara kilat 2 yang menunjukkan bahwa hukum tumpul keatas dan tajam kebawah.
Terhadap terlapor kasus Mahkota, polisi tidak mampu memeriksa terlapor Raja Sapta Oktohari setelah 6 panggilan diabaikan Sementara, dalam kasus kriminalisasi advokat tanpa surat panggilan sebelumnya bisa dijemput paksa seorang advokat hanya dalam waktu 2 bulan sejak pelaporan.
“Sudah rusak Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara oleh oknum-oknum Polda Metro Jaya ini. Tak heran muncul tagar #PercumaLaporPolisi,” pungkasya. (Indra)
Tonton Video kesaksian Advokat Ike Farida, SH, LLM dan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm.
Posting Komentar untuk "Nama Kapolda Metro Jaya Terseret Dalam Kasus Pemain Property Papan Atas"