“Pengadilan Niaga sudah menilai kalau Yayasan Indonesia Timur dan Haruna tidak layak dan tidak bisa menjalankan UIT.
Itu sesuai dengan hasil pemungutan suara atas rencana keberlangsungan usaha atau going concern yang ditolak mayoritas pihak terkait perkara ini,” kata mantan rektor UIT, Andi Maryam.
Diketahui, berdasarkan akta RUPS Nomor 06 yang dibuat oleh notaris bernama Kamariah Karim, S.H., M.Kn.
Pada tgl 17 Maret 2021 yang telah dimasukkan ke Pengadilan Niaga Makassar atas perkara Nomor 4 dan telah mengajukan permohonan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan atas nama Yayasan Indonesia Timur dan H Haruna.
Sidang juga telah digelar dan pada akhirnya tanggal 19 Agustus dalam amar putusan dengan hakim pengawas Suratno menyatakan perkara Nomor 4/Pdt/-sus/-pkpu/2021/PN Niaga Makassar atas nama Yayasan Indonesia Timur dan H. Haruna dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dengan adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Makassar itu, Andi Maryam menyebutkan harusnya Dikti memperingati rektor baru .
Untuk tidak mengambil langkah sebelum Dikti menindaklanjuti Universitas Indonesia Timur karena yayasan yang menaunginya sudah dinyatakan pailit.
“Yayasan Indonesia Timur adalah satu kesatuan dengan Universitas Indonesia Timur.
Jika dalam yayasan sudah pailit berarti universitas seharusnya dialih kelola dengan yayasan baru ataukah seluruh mahasiswa dipindahkan karena dengan adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Makassar,” terangnya.
Langkah tersebut harus dilakukan untuk menyelamatkan seluruh mahasiswa yang masih tercatat dalam porlap Kopertis IX Wilayah Sulawesi Selatan.
Dikti seharusnya menindaki suatu universitas yang sudah dinyatakan pailit yayasannya.
Terkait dengan upaya Yayasan Indonesia Timur untuk menyelamatkan UIT dan usaha berjalan lainnya milik Yayasan Indonesia Timur dan H Haruna, telah pula ditempuh going concern atau pemungutan suara atas rencana keberlangsungan usaha.
Tapi cara tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Makassar.
“Dengan kondisi itu, Dikti harusnya bisa segera mengambil keputusan terhadap Universitas Indonesia Timur agar seluruh mahasiswa bisa terselamatkan.
Apalagi mengingat bahwa seluruh pendapatan universitas itu adalah murni dari mahasiswa untuk digunakan keperluan yayasan pribadi dan pembayaran seluruh stuktural,” pungkas Andi Maryam. (*)
Posting Komentar untuk "Yayasan Indonesia Timur Dan Haruna Dinyatakan Pailit Dan Berimbas Pada UIT"