Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku.
“ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika kemudian dananya dikembalikan,” papar Kurnia, Jumat (28/1/2022).
“Sebab sampai saat ini Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku,” sambung dia.
Adapun Pasal 4 UU Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Kurnia juga menjelaskan bahwa pengembalian dana hasil praktik korupsi hanya bisa memperingan tuntutan dan hukuman.
“Bukan (berarti) malah tidak ditindak,” ucapnya.
Dalam pandangan Kurnia, pernyataan Burhanuddin justru menambah semangat para pelaku korupsi.
“Karena dijamin oleh Kejaksaan Agung tidak akan diproses hukum,” imbuhnya.
Diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) Burhanuddin menyampaikan hendak menerapkan pengembalian kerugian negara untuk memberikan sanksi pada pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta.
Burhanuddin mengklaim, mekanisme itu sesuai proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Namun ia memberi catatan, bahwa hal itu hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi dengan nilai kecil dan tidak dilakukan terus menerus. (*)
Posting Komentar untuk "Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan"